Tak Hanya Masjid, Pemakaman pun Dibetulkan Arah Kiblatnya

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Purbalingga – Di antara kewajiban bagi muslim yang masih hidup terhadap muslim yang telah meninggal dunia adalah menguburkan jenazahnya. Tentunya, menguburkan jenazah tidak asal dimasukkan ke dalam lubang dan ditimbun begitu saja. Ada aturan-aturan tertentu yang telah digariskan oleh Islam dalam pelaksanaan penguburan jenazah. Ada perlakuan dan do’a-do’a sesuai tuntunan Rasulullah SAW. Hal tersebut disampaikan anggota tim Penyelenggara Syariah, K.H. Nurkholis Masrur di lokasi Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Karangjambe Kecamatan Padamara, Rabu (20/02) saat bersama tim melakukan verifikasi arah kiblat Masjid Baiturrohiim, Musholla Baiturrahmaan dan TPU desa setempat.

“Secara teknis, kewajiban minimal dalam mengubur jenazah  adalah dengan mengubur jenazah pada satu lubang yang dapat mencegah tersebarnya bau dan dari dimangsa binatang buas serta menghadapkan jenazah ke arah kiblat. Lazimnya di Purbalingga, masyarakat mengubur jenazah dengan posisi mujur ngalor , kepala di sebelah utara, kemudian wajahnya dihadapkan ke arah kiblat,” lanjutnya.

Ia melanjutkan, masjid atau musholla yang belum menghadap kiblat tidak perlu dibongkar, tetapi cukup membuat garis shof baru yang menghadap kiblat dan diikuti oleh jemaah sholat.

“Demikian juga dengan kuburan, kuburan yang belum menghadap kiblat tidak perlu digali untuk mengkiblatkan jenazahnya, tapi cukup dengan mengubur jenazah sesuai sunnah ke arah kiblat pada penguburan jenazah selanjutnya. Posisi jenazah miring ke kanan dan kepala berada di sebelah utara serta wajah dihadapkan ke arah kiblat yang sudah diukur oleh Tim Penyelenggara Syariah ,” jelasnya.

Ia menuturkan seperti yang tertulis dalam kitab al Fiqhul Manhaaj karya Dr. Musthafa Al-Khin, jika  posisi kepala jenazah berada di sebelah selatan, maka badan jenazah miring ke kiri dan wajah dihadapkan ke arah kiblat.

Ketua Tim Penyelenggara Syariah, Purwadi menjelaskan pengukuran arah kiblat pekuburan tersebut merupakan yang pertama bagi tim yang dipimpinnya.

 “Ini kali pertama kami mengukur arah kiblat tempat pemakaman atau pekuburan. Hasilnya, TPU Karangjambe ini belum menghadap kiblat. Harapan kami, masyarakat khususnya pemerintah desa untuk segera menindaklanjuti pengukuran arah kiblat TPU di daerahnya masing-masing dan kami siap melayani dalam verifikasi arah kiblat baik masjid, musholla dan tempat pemakaman. Tidak dipungut biaya,” jelasnya.

Siap Sosialisasikan

Minhadi Sutikno, salah satu tokoh masyarakat Karangjambe mengungkapkan rasa terima kasihnya atas pelayanan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga. Ia menyatakan siap untuk mensosilisasikan hasil kegiatan tersebut kepada warga sekitar.

“Kami sekarang sudah mengetahui arah kiblat yang sebenarnya. Tentu kami akan menggunakan arah kiblat yang akurat, yang sudah diukur dengan menggunakan alat-alat canggih ini. Dahulu, pembangunan masjid, mushola dan kuburan menggunakan acuan jalan raya atau arah mata angin. Kami akan sosialisasikan kepada jamaah dan warga Karangjambe bahwa Masjid Baiturrahiim, Musholla Baiturrahmaan dan TPU Karangjambe sudah diukur arah kiblatnya oleh Tim Penyelenggara Syari’ah Kankemenag Purbalingga. (sri_sar/  )