Ujung Tombak Kemenag, Penghulu Harus Melayani Masyarakat Dengan Optimal

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Blora – Penghulu bertugas sebagai ujung tombak fungsi pelayanan kepada masyarakat yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Blora ini, sehingga diharapkan dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsi dalam melayani pernikahan dengan optimal.

Demikian disampaikan Kasi Bimas Islam kankemenag Blora, H. Parmono dalam acara pembinaan penghulu kemaren,Senin (25/3) di RM Djoglo Blora.

Dalam acara yang diikuti sekitar 32 peserta yang terdiri dari penghulu KUA se Kabupaten Blora tersebut, Parmono menyampaikan bahwa Penghulu yang berada di KUA yang notabene sebagai unit kerja terkecil dan terbawah tetapi mempunyai peran signifikan  sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat tersebut, diharapkan mampu mengembangkan kinerjanya demi mewujudkan KUA Bersih dan Melayani dengan berbasiskan 5 Nilai Budaya Kerja Kementerian Agama Republik Indonesia.

 Untuk itu ,Penghulu perlu untuk diberikan peningkatan, pengetahuan dan wawasan agar mampu tampil sebagai sosok penghulu yang berintegritas, profesional, inovatif, tanggungjawab dan penuh keteladanan.

Pihaknya menandaskan,  kewajiban penghulu adalah hadir dan mencatat proses pernikahan, sedangkan yang wajib menikahkan kedua mempelai adalah orang tua atau wali dari mempelai perempuan, terkecuali orang tua mewakilkan kepada petugas pencatat nikah, maka petugas pencatat nikah tidak boleh menolak.

“Kementerian Agama mempunyai visi dan misi yaitu memahami nilai-nilai agama, misalnya dalam soal pernikahan, maka penghulu mempunyai peranan yang signifikan di masyarakat, sehingga penghulu dimata masyarakat adalah tokoh yang dituakan sehingga memperoleh tunjangan sesuai aturan yang ditetapkan,” ungkap Parmono.

Pihaknya mengharapkan saat ini penghulu bisa berperan besar yang sesuai Kepmen PAN Nomor PER/62/M.PAN/6/2005 pasal 4 penghulu melaksanakan tugas Melakukan perencanaan kegiatan kepenghuluan, Pengawasan pencatatan NR, Pelaksanaan pelayanan NR, Penasehatan dan konsultasi NR, Pemantauan pelanggaran ketentuan NR, Pelayanan fatwa hukum munakahat dan bimbingan muamalah dan Pembinaan keluarga sakinah, sertaPemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan dan pengembangan kepenghuluan, begitu pula perlu mempedomani Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 713 tahun 2018ntentang penetapan formulir dan laporan Pencatatan Perkawinan atau Rujuk.

“Sering kita menganggap bahwa peran penghulu terlalu kecil, oleh karena itu mari kita samakan persepsi kita terhadap tujuan yang besar yakni bukan hanya sekedar penikahan, bukan hanya nikah kemudian selesai, tetapi tujuan kita yang paling besar adalah bagaimana menciptakan generasi-genrasi akan datang, bagaimana kita membentuk keluarga sakinah, mawaddah dan warahmah, dan mengacu kepada ketentuan aturan yang ada,” terangnya.

Hal ini menurutnya tidak mudah kerena harus berawal dari pernikahan yang legal, jadi kalau mau menjadikan keluarga yang sakinah, mawaddah, warahmah itu harus dilandasi dengan pernikan yang sah, pernikahan yang benar yang sesuai dengan peraturan berlaku, dan sesuai dengan syariat islam. Sesuai dengan rukun-rukun dan syarat-syarat yang ditetapkan, dan juga sesuai dengan peraturan yang diatur oleh pemerintah, tidak perlu didiskusikan lagi seperti apa dan bagaimana yang diinginkan masyarakat.

Pihaknya juga mengingatkan tentang penghulu yang seharusnya melakukan beberapa pelayana kepenghuluan antara lain dalam hal pendaftaran pernikahan, Pemeriksaan pernikahan, Pembinaan pernikahan, pelaksanaan perkawinan maupun pengawasan yang hendaknya dilaksanakan lebih baik lagi. (ima/rf)