081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Cegah Kenakalan Remaja, MTsN 3 Purbalingga Gelar Seminar

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Purbalingga – Dalam rangka mewujudkan peserta didik yang berakhlakul karimah dan mencegah berkembangnya kenakalan remaja di kalangan para siswa, MTs Negeri 3 Purbalingga melakukan berbagai upaya preventif. Salah satu di antaranya melalui pembinaan mental dan penyuluhan yang dilakukan secara internal maupun dengan mengundang narasumber dari luar madrasah. Hal tersebut dijelaskan Kepala MTs Negeri 3 Purbalingga, Sudir dalam komunikasinya baru-baru ini.

Salah satu bentuk kegiatan yang telah dilakukannya adalah dengan mengadakan kegiatan Seminar Kenakalan Remaja dan Tata Tertib Berlalu Lintas yang digelar bersamaan dengan peringatan Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad saw. di komplek madrasah setempat, Senin (1/4/2019) lalu. Kegiatan yang diselenggarakan bekerjasama dengan Kepolisian Sektor (Polsek) Bukateja  tersebut diikuti 253 siswa.

“Wakapolsek Bukateja melalui Kanit Bimas, Aiptu Nuryanto menyatakan seluruh jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Bukateja siap membantu dan bekerja sama dengan pihak madrasah sesuai dengan kewenangan yang dimilikinya,” jelasnya.

“Pihak kepolisian siap sewaktu-waktu dibutuhkan untuk membantu madrasah kami, sesuai bidang mereka untuk memberikan penyuluhan kepada anak-anak dalam hal kenakalan remaja, narkoba maupun tertib berlalu lintas,” tambahnya.

Dalam kegiatan seminar tersebut Kanit Bimas Polsek Bukateja, Aiptu Nuryanto meminta para siswa untuk tidak melakukan pergaulan bebas atau berpacaran agar tidak menjadi korban pelecehan maupun kekerasan seksual lainnya. Ia juga meminta para siswa madrasah tersebut untuk tertib dan menaati aturan lalu lintas. Menurutnya seluruh siswa yang belum cukup usia dan belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) tidak diperbolehkan mengendarai kendaraan bermotor sesuai dengan peraturan lalu lintas yang berlaku.

Pada sesi tanya jawab di akhir kegiatan salah seorang siswa kelas VIII A, Hanum Aini Triamanda menanyakan tentang rehabilitasi pengguna narkoba. Nuryanto pun menjelaskan, sebaiknya para pengguna narkoba menyerahkan diri ke pihak Kepolisian agar segera mendapat tindakan rehabilitasi. Jangan menunggu sampai mereka ditangkap sebagai pelaku pelanggar hukum karena akan dijerat dengan pasal-pasal dari peraturan perundang-undangan yang berlaku. (sar/   )