Darlan Tawarkan Program Orang Tua Sahabat Madrasah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pemalang – Kementerian Agama Kabupaten Pemalang melaksanakan pembelajaran semester genap tahun pelajaran 2020/2021 tetap mengacu SKB empat menteri. Demikian disampaikan Darlan selaku Pengawas Sekolah Madya Tk. MTs dalam raker para Kepala MTs yang tergabung di KKMTs 03 Pemalang yang dilaksanakan di MTs Daarussalam Belik pada hari Selasa (5/1). Kegiatan dihadiri oleh 18 Kepala MTs binaan.

Selain itu, lanjutnya Gubernur Ganjar Pranowo juga telah mengeluarkan surat edaran nomor 445/0017480 tentang penundaan pembelajaran tatap muka. Dan akhirnya Pemerintah Kabupaten Pemalang menunda pembelajaran tatap muka dengan keluarnya surat edaran Bupati Pemalang nomor 188.4/566/220 tanggal 16 Desember 2020 mengenai penetapan status tanggap darurat bencana COVID-19 di Kabupaten Pemalang.

“Oleh karena itu, Kepala madrasah harus terampil mengelola di saat pandemi COVID-19 berdampak pada sistem pembelajaran di dunia yang awalnya adalah konvensional kemudian berubah menjadi online (e-learning). Demikian pula pada model supervisi akademik maupun manajerialnya. Terdapat tiga strategi pembelajaran jarak jauh (PJJ), antara lain melalui: DARING (DAlam jaRINGan), LURING (LUar jaRINGan), dan televisi,” katanya.

Darlan mengingatkan kalau situasi ini bisa sampai akhir tahun pelajaran 2020/2021 sehingga semua kegiatan madrasah harus dikemas seefektif mungkin. Seperti model pembelajaran jarak jauh dan pemantauannya, pembagian tugas GTK dan supervisinya, model penilaian dan pengumpulan dokumen, dan akhirnya penilaian akhir tahun seperti tertulis dalam kaldik 2020/2021. 

Dia menawarkan program “orang tua sahabat madrasah”, dimana orang tua siswa diajak ikut terlibat dalam PJJ dengan menjadikan rumahnya sebagai tempat belajar siswa yang tidak memiki sarana PJJ seperti hp dengan pendamping seorang guru yang sudah diatur oleh madrasah

Ditambahkannya bahwa sampai saat ini belum ada juknis tentang penyelenggaraan ujian madrasah seperti yang tertuang dalam catatan bagian bawah kaldik tersebut sehingga Kepala MTs berkonsentrasi saja pada aturan yang sudah ada.

Selain itu dalam pembinaannya, dia menyampaikan perlu persiapan matang menghadapi PPDB tahun pelajaran 2021/2022 yang juknisnya sudah ada yakni keputusan Dirjen Pendis nomor 7292 tahun 2020. 

Diakhir penbinaan, dia menyampaikan pesan Kasi Penma Kankemenag Kabupaten Pemalang supaya para Kepala MTs memperhatikan nasib operator madrasah sebagai penggerak online madrasah sehingga memiliki kesejahteraan yang sesuai pekerjaan. Bahkan bila memungkinkan honor operator minimal setara dengan 24 jp atau lebih.

Pesan Kepala Kankemenag Kabupaten Pemalang agar para kepala seyogyanya menjadi mujahidin yang memiliki nilai lebih dalam pengabdiannya di Kementerian Agama turut disampaikannya. (darlan/fi/rf)