081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

MTsN 2 Pemalang Adakan Penandatanganan Kontrak Kerja Tahun 2021

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Double………….

Pemalang – Dalam rangka persiapan penyerapan anggaran DIPA tahun 2021, pada hari Sabtu (16/1) MTsN 2 Pemalang mengadakan rapat koordinasi pimpinan bersama pengelola anggaran DIPA di Ruang Pertemuan. Rakor diikuti oleh Kepala madrasah, Kaur TU, empat orang Waka dan lima orang Korbid serta pengelola anggaran DIPA. Rakor ini juga dihadiri oleh Kasi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kabupaten Pemalang, Supiyati. Rakor berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan.
Kaur TU MTsN 2 Pemalang, Casmito dalam acara rakor ini melaporkan bahwa penyerapan anggaran DIPA tahun 2020 MTsN 2 Pemalang pada akhir tahun 2020  mencapai 99,60%. Ini berkat kerjasama yang baik dari seluruh stakeholder MTsN 2 Pemalang yang telah dibangun selama ini dengan kerja pagi, selalu semangat dan kompak. 
“Juknis penggunaan anggaran DIPA tahun 2021 berbeda dengan juknis penggunaan anggaran DIPA tahun 2020, salah satu yang membedakan adalah tidak ada biaya belanja untuk konsumsi,” lanjut Casmito.
Selanjutnya Kepala MTsN 2 Pemalang, Imam Sayekti menjabarkan strategi untuk memaksimalkan penyerapan DIPA tahun 2021 di MTsN 2 Pemalang.
“Untuk penyerapan anggaran DIPA tahun 2021 perlu dibuat perencanaan dan strategi yang tepat, sehingga penyerapan anggaran akan maksimal dan tepat waktu. Perencanaan dilakukan dengan menyusun program kerja dari semua pengguna anggaran selama satu tahun. Para waka, korbid, pembina eskul dan kepegawaian mengajukan anggaran kegiatan secara berkala kepada kepala madrasah sesuai program kerja yang telah disusun. Sehingga akan selalu terpantau dalam jurnal kegiatan mingguan atau bulanan. Kepala TU harus mendampingi para pengguna anggaran untuk menghindari kesalahan. TOR dibuat terlebih dahulu sebelum kegiatan dilaksanakan,” jabarnya.
Kamad, Waka, Korbid, dan Kaur TU selanjutnya menandatangani kontrak kerja tahun 2021 untuk memantapkan strategi penyerapan anggaran DIPA tahun 2021. Dengan penandatanganan kotrak kerja ini semua pengguna anggaran akan bekerja dengan sungguh-sungguh, terarah, transparan dan penuh tanggung jawab, demikian harapan Imam Sayekti.
Sementara itu, Supiyati mengingatkan pentingnya memahami juknis dalam penggunaan anggaran.
“Terkait dengan penggunaan anggaran DIPA harus mengikuti juknis, sehingga akan selamat tidak ada temuan. Oleh karena itu juknis penggunaan anggaran DIPA tahun 2021 harus dipelajari, dipahami dan dilaksanakan. Jangan menempuh jalan sendiri yang tidak sesuai dengan juknis. Dalam setiap kegiatan dengan anggaran DIPA selalu memperhatikan dokumen yang harus dipenuhi seperti kegiatan rapat, harus ada undangan, daftar hadir, notulen, dokumentasi dan laporan,“ jelas Supiyati.
Terkait pembelajaran di masa pandemi Covid-19, dia mengingatkan sistem kerja pegawai menurut kebijakan pemerintah daerah menyebutkan 75?kerja dari rumah (WFH) dan 25?kerja di kantor (WFO). Namun bagi tugas guru akan lebih maksimal bila bekerja di madrasah. Karena guru akan lebih optimal dalam memantau belajar siswa di rumah, mengingat sebagian besar anak beranggapan masih libur sekolah selama pandemi. Sementara pembelajaran tatap muka sampai sekarang belum disetujui karena Covid-19 penularannya semakin meningkat. (utg/fi)