DWP Kemenag Kabupaten Brebes, Sosialisasikan Penerapan 5 M Dengan Twibbon

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Brebes – Kasus aktif Covid-19 di Indonesia masih terus terjadi, bahkan sudah lebih dari satu juta. Sebagai upaya pencegahan penyebaran, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Instruksi Nomor: 01 tahun 2021 tentang Gerakan Sosialisasi Penerapan Protokol Kesehatan (5M). Instruksi yang ditujukan kepada seluruh jajaran Kementerian Agama, pusat hingga kabupaten/kota, ini untuk mengintensifkan sosialisasi penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat. 

Secara umum, instruksi ini meminta ASN Kemenag untuk menjadi teladan dalam penerapan 5M pada setiap aktifitas di kantor maupun di luar kantor. Selain itu, ASN harus aktif dalam sosialisasi dan penerapan disiplin protokol kesehatan di lingkungan satkernya, termasuk dengan melibatkan tokoh agama dan masyarakat. ASN Kemenag juga diminta meminimalisir kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan banyak orang.

Terkait instruksi Menteri Agama tersebut, Dharma Wanita Persatuan Kemenag Kab. Brebes (DWP) ikut melaksanakan sosialisasi tersebut melalui twibbon di akun media sosial masing-masing. Dari Ketua DWP Kemenag Kab Brebes, Umi Nur Hidayah, seluruh pengurus, hingga anggota DWP pun turut serta meramaikan twibbon.

“Sosialisasi dilakukan melalui pemasangan twibbon di akun sosial media masing-masing. Pemasangan twibbon ini sebagai bentuk sosialisasi gerakan penerapan  protokol kesehatan 5M melalui media sosial. Harapannya masyarakat dapat paham dan melaksanakan protokol kesehatan ini, sehingga dengan demikian diharapkan dapat memutus rantai penyebaran Covid-19,” papar Umi dalam group pengurus DWP.

Video penerapan protokol kesehatan 5M tersebut bisa diakses di akun youtube dengan link https://www.youtube.com/watch?v=sijYsF0PV2Y.(DA/Sua)