Imron: Pengelolaan Serta Pelaporan BOP KUA Harus Lebih Tertib, Transparan dan Akuntabel

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Grobogan – Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Grobogan membuka secara resmi kegiatan Pembinaan dan Evaluasi Pengelolaan BOP KUA yang dilaksanakan di Aula Kantor Kemenag Kab. Grobogan, Kamis, (28/01/2021). Kegiatan yang dilaksanakan selama satu hari tersebut diikuti oleh 30 peserta yang terdiri atas unsur Kepala KUA, Pengelola BOP KUA dan pegawai dari Kantor Urusan Agama Kecamatan se-Kab.Grobogan, serta pelaksana pada bagian keuangan.

Dalam Laporannya, Kasi Bimas Islam, Roziqun mengatakan, bahwa kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya untuk memberikan pemahaman kepada Kepala KUA dan Pengelola BOP dalam melaksanakan tugasnya agar sesuai dengan juklak yang telah ditetapkan, sehingga dapat tercapai akuntabilitas dan trasnparansi pengelolaan biaya operasional pada KUA. Serta agar peserta dapat mengelolanya dengan tepat prosedur, tepat sasaran, tepat jumlah dan tepat guna.

“BOP ini merupakan dana yang mendukung kelancaran tusi KUA yang tertuang Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 340 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Biaya Operasional Perkantoran Kantor Urusan Agama Kecamatan. Ini adalah sebagai wujud dan tanda bekerja yang akuntabel serta bekerjalah dengan tulus, ikhlas. Mari kita tingkatkan kinerja kita, membuat terobosan dan inovasi-inovasi sehingga laju program kerja yang tengah kita musyawarahkan dapat berjalan dengan baik, terarah dan tepat sasaran,” jelasnya.

Kepala Kemenag Kab.Grobogan, Imron, dalam pengarahanya menyampaikan kepada seluruh Kepala KUA dan Pengelola BOP yang hadir pada kesempatan tersebut, agar mengikuti setiap rambu-rambu yang ada di petunjuk pelaksanaan (Juklak) BOP. Sehingga diharapkan mulai dari penyusunan, pencairan dan pengelolaan serta pelaporan BOP KUA menjadi lebih tertib, transparan dan akuntabel. Dan dalam pembuatan BOP harus direncanakan dulu dengan kearifan lokal dikecamatan, karena disuatu satuan kerja, satu sama yang lain pasti berbeda. Dan untuk usulan pengembangan sumber daya juga perlu adanya revisi Dipa sebagai bentuk inovasi, akuntabilitas dan tranparansi.

“Saya berharap kepada seluruh kepala KUA dan Pengelola BOP untuk benar-benar memahami dan mempedomani Juklak BOP KUA yang terbaru, agar pengelolaan dan pelaporan BOP KUA menjadi lebih tertib, transparan, efektif, efisien dan akuntabel. Jadi gunakanlah BOP ini dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat menunjang pelayanan dan bimbingan kepada masyarakat secara optimal,” pesan Imron.

Sebagaimana diketahui, BOP (Biaya Operasional Perkantoran) KUA adalah alokasi anggaran yang dipergunakan untuk menunjang dan mendukung kegiatan serta aktivitas layanan KUA dalam satu tahun anggaran berdasarkan usulan kebutuhan KUA. Pengelolaan BOP KUA adalah rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan. Terkait dengan pengelolaan BOP KUA, Imron berharap kedepannya pelaksanaan pengelolaan harus sesuai dengan Juknis yang ada.

“Pelaksanaan yang jelas, pencatatannya atau pendokumennya administrasi harus sesuai dengan juknis yang ada, karena suatu kegiatan harus disertai laporan pertanggungjawaban. Beli jenis apapun dari dana APBN harus mempunyai bukti. Dan dipaling akhir dijadikan SPJ dan dijilid. Laksanakan sebaik baiknya dengan menjunjung integritas, kreativitas. Bila tidak ada laporan pertanggungjawaban, maka bila ada pemeriksaan dari Irjen atau BPK akan terkena sangsi,” jelasnya.

Kepala Kemenag menegaskan, butuh perubahan mind set, menempatkan posisi pada konteks yang dibutuhkan. Bicara laporan pertanggungjawaban konteknya adminstrasi pertanggungjawaban, artinya dalam realita betul-betul anggaran tepat jumlah, tepat waktu, tepat peruntukkan dan tepat manfaat.(bd/Sua)