Penyerahan SK Penyuluh Agama Kristen Non-PNS Purbalingga

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Purbalingga – Penyuluh Agama memiliki peran penting dalam pembinaan umat guna mewujudkan masyarakat beragama yang bermoderasi dan toleran. Hal tersebut disampaikan Kasubbag TU Purwadi usai menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penyuluh Agama Kristen Non-PNS di kantornya, Rabu (3/2/2021).

Penyerahan Surat Keputusan yang ditandatangani Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Musta’in Ahmad tersebut disaksikan Pelaksana Analis Jabatan Lina Parwati.

“Penyuluh Agama Kristen Non-PNS yang menerima SK tersebut adalah Dhika Artha Nugraha dan Rahel Cyintia Hutagalung,” jelasnya.

Purwadi menjelaskan, sehari sebelumnya (2/2) SK tersebut diserahkan secara langsung oleh Pembimas Kristen Siswo Martono didampingi Pelaksana Bimas Kristen Kanwil Jawa Tengah Kristiyani Ambarwati kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga Karsono.

“Melalui SK tersebut yang bersangkutan telah memiliki wewenang secara penuh dari pemerintah untuk memberikan bimbingan dan penyuluhan melalui bahasa agamanya kepada masyarakat khususnya umat Kristiani di Kabupaten Purbalingga,” jelasnya.

Ia menandaskan, pemberian SK tersebut juga memiliki makna bahwa Kementerian Agama bukan hanya menjadi milik satu agama saja. Namun juga milik berbagai agama yang ada dan diakui pemerintah Indonesia.

“Kementerian Agama bertugas membantu pemerintah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang agama,” tandasnya .

Purwadi berharap melalui para Penyuluh Agama pesan-pesan pemerintah dalam membangun masyarakat beragama yang bermoderasi dapat tersampaikan.

“Dengan umat beragama yang saling menghormati, menghargai dan saling mengasihi akan tercipta suasana yang damai dan kondusif sehingga pembangunan di berbagai bidang dapat terus mengalami kemajuan,”  tambahnya. (nia/sar/bd)