Ibadah Haji Tahun 2021 Tunggu Kepastian Arab Saudi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pemalang – Guna mempersiapkan dokumen perjalanan haji berupa paspor bagi jamaah haji, pada hari Rabu (3/3) di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang dilaksanakan Rapat Koordinasi Penyelesaian Dokumen, Prosedur Penerbitan Paspor Haji bagi Jamaah Haji Tahun 2021. Rakor diikuti oleh 32 calon jamaah haji tahun 2021 yang mempunyai paspor telah kadaluarsa dan pelimpahan porsi.

Acara dibuka oleh Kakankemenag Kabupaten Pemalang Fahrur Rozi. Dalam sambutannya, Fahrur mengatakan bahwa penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 tetap menunggu kepastian dari pemerintah Arab Saudi.

“Untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021 tetap menunggu kepastian dari pemerintah Arab Saudi. Dan yang penting sekarang dilakukan adalah persiapan kelengkapan dokumen haji agar saatnya nanti pemerintah Arab Saudi membuka kembali negaranya untuk pelaksanaan haji, maka semuanya sudah benar-benar siap. Juga untuk semua jamaah calon haji untuk selalu menjaga kesehatan, tetap usahakan dengan menjaga 5M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas,” jelasnya.

Materi juga disampaikan oleh Patricia, Kasubag Verifikasi Dokumen Perjalanan Kantor Imigrasi Pemalang tentang Pelayanan Penerbitan Paspor bagi Calon Jamaah Haji. Dia menyampaikan bahwa paspor merupakan dokumen yang sangat penting bagi perjalanan ibadah haji.

“Untuk itu dalam proses pembuatan paspor sebaiknya jamaah mengisi formulir dengan benar dan memberikan data yang benar supaya terhindar dari duplikasi. Dokumen yang harus disiapkan dalam pembuatan paspor adalah KTP, kartu keluarga dan akta kelahiran/akta nikah/ijasah. Bagi jamaah yang tidak mempunyai akta kelahiran dimohon untuk segera membuat akta lahir di kantor catatan sipil. Begitu pula dengan akta nikah dan ijasah,” katanya.

Dalam pengisian formulir Perdim 11 untuk kelengkapan persyaratan pembuatan paspor, bila nama jamaah masih 2 kata bisa ditambahkan nama bapak. Tetapi bila nama jamaah hanya satu kata, ditambahkan juga nama kakek. Semua syarat-syarat pembuatan paspor akan dibantu oleh staf PHU sehingga apa yang menjadi syarat dari Kantor Imigrasi dalam penerbitan paspor bisa lengkap dan tercukupi. (umayah/fi/rf)