081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Kasi Penma Masuki Masa Purna Tugas sebagai PNS

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pemalang – Setelah masa pengabdiannya selama 31 tahun sebagai PNS di Kementerian Agama, terhitung mulai tanggal 1 Maret 2021 Supiyati mengakhiri masa baktinya. Supiyati mengakhiri masa tugasnya sebagai Kepala Seksi Pendidikan Madrasah Kankemenag Kabupaten Pemalang.

“Setelah mengabdi selama 31 tahun, tiba saat kami memasuki masa purna tugas. Kepada Kepala Kankemenag Kabupaten Pemalang kami ucapkan terima kasih atas bimbingan dan arahannya. Kepada rekan-rekan sekalian terima kasih atas kerjasamanya. Apabila selama 31 tahun kami bekerja ada salah, kami mohon maaf sebesar-besarnya,” ungkap Supiyati dalam sambutannya saat apel pagi di halaman Kankemenag, Senin (1/3).

Apel pagi diikuti oleh ASN Kankemenag dan dihadiri oleh Kepala madrasah negeri se-Kabupaten Pemalang, perwakilan Kepala KUA, perwakilan Pengawas Madrasah dan PAI, serta perwakilan Penyuluh Agama Islam Fungsional.

Supiyati berharap doa dari segenap ASN Kemenag agar dia diberikan kesehatan dan bisa melanjutkan pengabdiannya di tengah-tengah masyarakat. Ia berpesan kepada ASN yang muda untuk menghormati yang lebih tua sehingga akan terjalin kebersamaan di Kankemenag Kabupaten Pemalang.

SK pensiun Supiyati diserahkan oleh Kepala Kankemenag Kabupaten Pemalang, Fahrur Rozi. Ia juga menyampaikan kenang-kenangan dari Kankemenag dan Koperda. Sementara Kasi PD Pontren, Amiroh menyampaikan kenang-kenangan dari DWP Kankemenag kepada Supiyati.

Fahrur Rozi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Supiyati yang telah berbakti kepada Kemenag. Di masa purna tugas, dia berharap Supiyati bisa meneruskan pengabdiannya sepenuhnya kepada masyarakat.

Selanjutnya tugas Kasi Penma akan dijabat oleh Mahbub Nur Junaedi sebagai pelaksana tugas. Kepada para pejabat, Fahrur mengingatkan untuk segera melihat kembali time schedule kegiatan yang telah direncanakan. Kegiatan yang sekiranya bisa dilaksanakan untuk segera dilaksanakan. Apabila juknis pencairan TPG dan BOS madrasah telah keluar, ia instruksikan pejabat terkait untuk segera mencairkannya.

Tak lupa ia mengingatkan jajarannya untuk mematuhi instruksi Menag nomor 1 tahun 2021 tentang protokol kesehatan 5M. ASN Kemenag harus menjadi teladan di masyarakat dalam penerapan prokes 5M. Penyuluh diminta untuk menerapkan prokes saat mengadakan penyuluhan kepada jamaahnya. Penghulu juga diminta untuk mematuhi prokes saat akan melaksanakan abdun nikah. (fi/rf)