Penggunaan BOP RA Harus Sesuai Juknis

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Klaten – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten melalui Kasi Kasi Pendidikan Madrasah menggelar kegiatan Focus Group Discussion komponen penggunaan dana BOP RA bersama Pengawas RA/BA, Koordinator RA Kecamatan dan Tim BOP Kemenag Klaten. Bertempat di Aula Al Ikhlas Kemenag Klaten, Rabu, (3/3).                                              

Kasi Pendidikan Madrasah Kemenag Klaten, Bakri, dalam pembinaanya mengatakan ini ada beberapa hal yang penting disampaikan. Yaitu agar semua berkas persyaratan yang diminta dalam pencairan, pembelian dan pertanggungjawaban dana BOP RA dipersiapkan dengan baik sesuai dengan juknis.

Ini upaya pemerintah dalam mendukung pelaksanaan program pendidikan pada usia dini (PAUD). Kementerian Agama meluncurkan program Bantuan Operasional Pendidikan Raudlatul Athfal (BOP RA).

“Program BOP yang merupakan program utama pendidikan Anak Usia Dini ini diharapkan mampu membantu dalam memenuhi biaya operasional pendidikan RA dan memberikan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu,” ungkap Bakri.

“Penggunaan BOP (Bantuan Operasional Pendidikan) harus sesuai juknis yang telah ditentukan, jangan sampai melenceng atau keluar dari aturan yang telah ditetapkan. Dana BOP yang akan dicairkan nanti hendaknya dimanfaatkan dan digunakan dengan sebaik-baiknya,” tandas Bakri.

Juknis sebagai pegangan/dasar dalam penggunaan dana BOP. Aturan yang ada sebagai landasan dalam melangkah, istilah kebijakan harus dihilangkan.

Lebih lanjut Bakri mengingatkan, kepada para Kepala RA untuk tidak main-main dalam pengelolaan BOP, karena akan sangat berpengaruh pada kelancaran operasional pendidikan.

“Saya harap agar seluruh komponen di RA untuk selalu aktif dan bekerja sama serta terus berkoordinasi dengan jajaran Seksi Penmad Kemenag Klaten,” lanjutnya.

Program BOP memberikan dukungan kepada RA untuk menyusun perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing RA.

“Pada masa pandemi ini, kita dipaksa untuk menjadi pembelajar yang melek digitalisasi, yang tentunya membutuhkan biaya. Skala prioritas untuk penggunaan dana dengan dasar Evaluasi Dasar Madrasah tahun 2020,” imbuh Bakri.(nm_aj/Sua)