Perlunya Penyamaan Persepsi dan Koordinasi Pokja UKPBJ

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Sebagai pelaksana pengadaan barang dan jasa, keberadaan Pokja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ ) sangatlah penting.Sehingga diperlukan rapat koordinasi untuk mempersiapkan kegiatan tender terutama tender SBSN KUA, PLHUT, dan Madrasah yang jumlah paketnya semakin  banyak, baik itu tender fisik maupun tender konsultansi.

Rapat koordinasi Pokja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) yang digelar senin – selasa, 22-23 Maret 2021 di hotel C3 kab.Semarang ini dibuka secara resmi oleh Kepala Bagian Tata Usaha Kanwil Kemenag Jateng Fajar Adhy Nugroho didampingi Koordinator Wilayah UKPBJ jateng M.Afief Mundzir. Kegiatan ini diikuti oleh Pokja UKPBJ sejumlah 16 orang pokja yang berasal dari beberapa kemenag kab/kota.

Korwil UKPBJ Jateng Afief Mundzir dalam pengantarnya mengajak pokja untuk mempersiapkan tender sebaik mungkin, mempelajari regulasi yang ada sehingga semua tender berjalan dengan baik dan lancar.

Dalam arahannya Kabag TU menghimbau semua pokja untuk menyamakan persepsi dan selalu berkoordinasi, selalu sharing dan berbagi informasi, serta merumuskan cara strategis dalam rangka menyukseskan tugas dan fungsi terkait pengadaan barang dan jasa di Jawa Tengah.

Pokja perlu merujuk regulasi yang sudah ada dalam menjalankan tugas dan fungsinya, dalam melakukan kegiatan pengelolaan barang dan jasa. Perlunya koordinasi intens, tidak sendiri ambil keputusan, kolektif sehingga tidak menimbulkan persoalan lain. Kembalikan semua persoalan ke regulasi yang ada, ujar Kabag Tata Usaha.

Rakor pokja UKPBJ jateng ini juga akan  membahas Perpres nomor 12 tahun 2021 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, evaluasi tender tahun 2020, menyamakan persepsi Standar Biding Document dan klarifikasi evaluasi kewajaran harga. Diharapkan dengan kegiatan Rakor ini, pokja dapat menjalankan tugas dengan lancar dan sukses terkait pengadaan barang dan jasa di tahun 2021.( aliahsan)