Prosesi Ikrar Syahadatain Elshadai

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Brebes – Elshadan Pardamean Naibaho, mantan narapidana LP Cipinang yang beragama Kristen, beralamat di Perum Pesona Cikampek 2 Blok A/03, Kerawang. Ppada Jum’at 12 Maret 2021, setelah membaca sebuah ikrar Syahadatain (dua kalimat Syahadat), kini resmi masuk islam dan menjadi seorang muslim. Prosesi pengislaman berlangsung khidmat, di Mushola Al Ikhlas Kantor Kementerian Agama Kab. Brebes.

Sebagai pelengkap persyaratan, fotokopi KTP/KK sebanyak 3 lembar, pernyataan masuk Islam bermaterai, dan tidak ada paksaan atau tekanan dari pihak lain. Selanjutnya didata, diperinci, dan pemberian syahadah (piagam pernyataan masuk Islam) dari Kankemenag Kab. Brebes.

Proses pelayanan cepat, mudah dan tidak dipungut biaya. Setelah pengajuan, dilayani, penuntunan pembacaan dua kalimat syahadat, sekaligus penyerahan piagam syahadah dari Kankemenag Kab. Brebes. Prosesi tersebut dibawah bimbingan Kasi Bimbingan Masyarakat, H. Nasokhidin, dan disaksikan oleh 2 orang saksi, yaitu kasi Pd Pontren, H. Akrom Jangka Daosat dan Garazawa, Faedurrohim, yang juga dihadiri oleh Fajarin, Kakemenag Kab. Brebes.

Salah satu tugas Seksi Bimbingan Masyarakat Islam (Bimas Islam) melayani masyarakat yang akan masuk Islam. Seperti dijelaskan oleh Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Prof. Dr. H. Muhammadiyah Amin, M.Ag. Beliau menjelaskan jika seseorang ingin masuk Islam, maka dipersilakan mengisi surat pernyataan masuk Islam. Surat ini patut dilengkapi bermaterai dan atas dasar kemauan sendiri.

Nasokhidin menyampaikan bahwa Islam tidak pernah memaksa pemeluk agama lain untuk pindah agama. Tapi, jika telah memeluk agama Islam, maka wajib hukumnya untuk menta’ati ajaran yang ada dalam agama Islam. “Hal yang sangat pokok adalah memahami dan mengamalkan rukun Iman dan Rukun Islam,” ujar Nasokhidin.

Menurut beliau, keinginannya untuk memeluk agama Islam benar-benar dengan kesungguhan hati dan tidak ada paksaan dari pihak manapun. Prosesi pengislaman yang disaksikan oleh dua orang saksi yang merupakan masyarakat setempat. Diakhiri dengan sedikit pesan pembimbing dan pembacaan doa.

Dalam kesempatan itu, Fajarin memberikan bimbingan dengan mengatakan, beragama merupakan hak bagi setiap manusia sebagai wujud kesadaran diri. Siapa pun tidak boleh memaksakan agama kepada orang lain. Ikrar syahadat merupakan pintu gerbang untuk memasuki agama Islam. Sebagai orang yang baru masuk Islam perlu mengetahui apa yang ada dalam Islam, sehingga akan memberi manfaat baginya. Semakin banyak pengetahuan yang diperoleh akan semakin banyak manfaat yang diambilnya. Untuk itu setelah melalui tahapan prosesi ikrar syahadatain, seorang muallaf diwajibkan untuk mengikuti pengenalan-pengenalan dasar ke-Islaman. Oleh karenanya harus siap mental, bahwa agama yang dianut selama ini akan dilepaskannya dan akan diganti dengan kenyakinan baru yang tentunya berbeda dengan yang lama.(DA/Sua).