Sertifikat Halal Tingkatkan Kesejahteraan Pelaku Usaha Mikro Kecil (UMK)

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Demak – Setelah mendapatkan sertifikat halal dari Kementerian Agama, diharapkan para pelaku usaha  dapat meningkatkan produksi dan mengembangkan pemasarannya. Sehingga dengan demikian diharapkan dapat berdampak positif terhadap peningkatan kesejahteraan pengusaha itu sendiri juga berdampak kepada masyarakat sekitarnya.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama ( Kankemenag) Kab. Demak, H. Ahmad Muhtadi pada acara penyerahan sertifikat halal kepada pelaku usaha mikro kecil  (UKM) Kamis, (25/03/2021) di aula Kemenag.

Sebagai informasi bahwa hari itu ada 5 orang pelaku usaha kecil mikro yang mendapat sertifakat halal dari Kementerian Agama (Kemenag). 4 orang produsen makanan ringan dan 1 orang produsen minuman susu kemasan.

Menurut H. Sujati, selaku Penyelenggara Zakat Wakaf Kemenag Demak menjelaskan bahwa ini adalah realisasi program bantuan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag RI tahun anggaran 2020 untuk pelaku usaha mikro kecil.

“Pemerintah menyadari bahwa tidak semua pengusaha UMK mampu membiayai sendiri pengurusan sertifikat halal produknya. Oleh karena itu melalui BPJPH Kemenag pemerintah menggulirkan program bantuan sertifikasi halal gratis,” jelasnya.

Sementara itu selain dihari oleh pejabat struktural Kankemenag acara juga dihadiri oleh pejabat dari Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Demak yang diwakili oleh Kasi Industri agro dan pengolahan kayu, Puji Astuti.

Dalam sambutannya ia mengucapkan selamat. Selanjutnya ia mengingatkan bahwa menurut UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal pasal 25, pelaku usaha yang telah mendapatkan sertifikat halal wajib mencantumkan label halal terhadap produknya yang telah mendapatkan sertifikat halal.

“Ini jangan dilihat sebagai beban. Justru menurut saya adalah satu kelebihan dari produk lain yang sama tapi belum mendapat sertifikat halal. Mengapa,” tanyanya tanpa bermaksud minta jawaban dari peserta.

Kemudian ia menjelaskan bahwa untuk mendapatkan sertifikat halal banyak tahapan pemeriksaan dilakukan. Mulai dari pemeriksaan bahan. Apakah berasal dari barang yang halal atau tidak, terkena najis atau tidak. Juga pemeriksaan dari proses pengolahan, pengemasan dan pendistribusiannya dipastikan bersih dan higienis atau tidak. “Semua melalui proses screening yang ketat,” ungkapnya.

Sehingga dapat dipastikan masyarakat akan lebih percaya dengan produk yang telah tersertifikasi halal daripada produk yang belum tersertifikasi halal.

Selanjutnya ia menganjurkan selain memasarkan dengan sistim konvensional, juga memperluas pemasarannya melalui media online. Di akhir sambutannya ia meminta kepada para penerima sertifikat halal agar terus menjaga kehalalan produknya. qq