081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Tingkatkan Kinerja KUA, Kanwil Monev Simkah

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pati – Kepala Bidang Urusan Agama Islam Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Muh. Arifin beserta tim didampingi Kasi Bimas Islam Moh. Alimin melakukan monitoring pelaksanaan SIMKAH di KUA Kecamatan Gembong Pati, Kamis (25/3/2021).

Kehadiran Tim SIMKAH disambut oleh kepala KUA Kecamatan Gembong Moh. Aksin dan menyampaikan bahwa apa yang menjadi catatan dan masukan dari tim monitoring dan evaluasi (Monev) akan menjadi catatan dan perhatian terutama dalam penertiban administrasi nikah dan pencatatan peristiwa nikah melalui SIMKAH untuk meningkatkan kepuasan di masyarakat. “SIMKAH di KUA Kec. Gembong telah berjalan sesuai dengan petunjuk operasionalnya.” Ujar Aksin.

Muh. Arifin menyampaikan bahwa monitoring dan evaluasi ini bertujuan untuk melihat kondisi riil lapangan terhadap keberadaan dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai garda terdepan Kementerian Agama dalam memberikan informasi dan penyuluhan tentang keagamaan di masyarakat.

Selain itu, monev ini juga bermaksud untuk penertiban laporan peristiwa nikah dan rujuk, pengadministrasian yang baik, pencatatan peristiwa nikah dengan tertib melalui aplikasi SIMKAH serta kerja yang profesional demi menjaga integritas yang matang di lingkungan Kantor Urusan Agama.

Menurutnya, dengan adanya aplikasi SIMKAH di KUA seluruh data dapat dicek kebenarannya. “Misalnya buku nikah, Baik buku nikah yang sudah dipakai maupun yang belum digunakan harus diinput ke aplikasi SIMKAH di web. Maka dengan demikian dapat diketahui keberadaan buku nikah tersebut antara jumlah yang masuk dan buku nikah yang masih ada di stok dengan status belum digunakan,” jelasnya.

Arifin juga berpesan kepada para Penyuluh baik PNS maupun Non PNS yang ada di KUA tersebut untuk mensosialisasikan UU nomor 16 tahun 2019 yang merevisi UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan khususnya tentang usia nikah, bahwa batas minimal umur perkawinan bagi wanita dipersamakan dengan batas minimal umur perkawinan bagi pria, yaitu 19 (sembilan belas) tahun.

Program SIMKAH ini dirancang agar dapat digunakan dengan mudah untuk semua golongan baik sebagai pengguna pemula bahkan untuk yang terbiasa dengan komputer. “Kinerja KUA Kec. Gembong Pati sudah baik walaupun masih ada beberapa catatan pengadministrasian perlu untuk ditingkatkan ketertibannya dan juga mengapresiasi bahwa pelaksanaan simkah web di KUA Gembong sudah berjalan baik dan semoga tahun depan sudah bisa mencetak kartu nikah,” pungkasnya.

Sementara saat dikonfirmasi oleh Humas Kemenag Pati, Kepala Kankemenag Kab. Pati Ali Arifin menyampaikan terimakasih dan apreasiasi kepada tim monev Kanwil Kemenag Jateng dan mengatakan semoga monev ini menjadi motivasi dalam meningkatkan kinerja teman-teman KUA di Pati khususnya KUA Gembong Pati dalam melayani masyarakat menuju Zona Integritas (ZI) dan Wilayah Bebas Korupsi (WBK).

Menurut Ali, dengan adanya monitoring dan evaluasi tersebut, maka apabila ada kegiatan yang belum sempurna di Kantor Urusan Agama (KUA) Gembong bisa ditindaklanjuti untuk dilengkapi dan disempurnakan. “Mudah-mudahan teman teman di KUA Gembong bisa bekerja secara cerdas, cermat, cepat, ikhlas dan tuntas seperti yang diharapkan menuju pelayanan KUA dan masyarakat bisa semakin puas,” ujar Ali Serius. (at/qq)