Ukur Kinerja Satker Melalui SIPKA

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pemalang – Dalam rangka menyusun laporan capaian kinerja triwulan I tahun 2021, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pemalang mengadakan rapat evaluasi serapan anggaran dan penyusunan laporan capaian kinerja triwulan I tahun 2021 pada hari Selasa (6/4). Rapat dilaksanakan di ruang tamu Kepala Kankemenag dan dipimpin oleh Plt. Subbagian Tata Usaha. Rapat diikuti oleh pejabat pembuat komitmen, perencana, bendaraha, operator SIPKA, dan operator SAIBA pada Kankemenag.

“Pelaksanaan rapat evaluasi dilakukan karena salah satu fungsi manajemen yaitu controlling, untuk mengukur sejauh mana kinerja kita dalam melaksanakan pembangunan sesuai tugas dan fungsi yaitu pembangunan bidang agama sesuai yang tertuang dalam perjanjian kinerja yang disepakati. Triwulan I, selanjutnya dijadikan dasar dan pedoman sekaligus sebagai bahan evaluasi untuk triwulan berikutnya,” kata Plt. Kasubbag TU, Jaenal Abidin saat memimpin rapat.

Berdasarkan Keputusan Menteri Agama nomor 94 tahun 2021 tentang Pedoman Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja, dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja pada Kementerian Agama bahwa setiap satuan kerja/UPT Kemenag harus menyusun perjanjian kinerja, menyusun dan melaporkan laporan kinerja sesuai ketentuan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas instansi pemerintah. Laporan kinerja disusun setiap triwulan dan tahunan. Laporan kinerja Kankemenag disampaikan kepada Kepala Kanwil untuk triwulan I paling lambat tanggal 13 April, triwulan II tanggal 13 Juli, triwulan III tanggal 13 Oktober, dan triwulan IV paling lambat tanggal 13 Januari tahun berikutnya.

Laporan kinerja tersebut harus diunggah ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Performa Kementerian Agama (SIPKA) yang merupakan terobosan baru dari Kemenag untuk menilai performa kinerja dari setiap satker/UPT di lingkungan Kemenag. Setiap akhir triwulan, satker harus mengunggah laporan triwulan ke aplikasi SIPKA. (hbb/fi/rf)