Kemenag Pati Gelar Rakor Pemetaan dan Pendataan MGMP MTs

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pati – Kemenag Pati melalui seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kemenag Kabupaten Pati menggelar rakor pemetaan dan pendataan MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran) tingkat MTs, bertempat di ruang kerja pengawas kantor setempat, Rabu (5/5/2021).

Hadir pada acara tersebut perwakilan dari seksi pendidikan madrasah M. Irham selaku JFU Analis Data dan Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Pengawas MTs Kankemenag Kab Pati dan perwakilan guru mata pelajaran MTs se Kab Pati.

Kegiatan ini dimaksudkan untuk menindak lanjuti surat Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia nomor 606 tahun 2021 tentang petunjuk teknis bantuan kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan madrasah tahun 2021 dan hasil sosialisasi aplikasi pendaftaran MGMP tanggal 3 Mei 2021.

M. Irham, JFU Analis Data dan Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan mewakili Kasi Penmad Kemenag Pati dalam sambutannya menyampaikan bahwa setiap guru mata pelajaran di madrasah tsanawiyah yang sudah terdaftar di aplikasi Simpatika harus menjadi anggota MGMP. “Dengan mengikuti MGMP diharapkan guru dapat mengikuti perkembangan dalam mengajar baik dalam metode mengajar maupun pembuatan soal-soal yang kompeten,” ujarnya

Pada kesempatan itu, Pengawas MTs Sarmidi mewakili pengawas MTs menambahkan bahwa setiap pengurus MGMP harus aktif dan memiliki kegiatan supaya ada kesamaan dalam melaksanakan proses pembelajaran. “Jadi ketika ada masalah yang muncul bisa cepat terselesaikan,” tegasnya.

Silahkan persiapkan semua karena masing masing MGMP akan mendapatkan bantuan dana dari pemerintah. Salah satu syarat untuk menerima bantuan adalah setiap MGMP memiliki keanggotaan minimal 15 orang dan maksimal 30 orang. “Jadi kalau ada yang melebihi bisa dimekarkan menjadi dua atau tiga MGMP dalam setiap mapel,” kata Sarmidi.

Selanjutnya setiap MGMP akan di data dan dimasukkan dalam aplikasi yang sudah difasilitasi oleh Kanwil Kemenag Prov Jateng. (dy/at)