Meski Batal, Semua Persiapan Ibadah Haji Sudah Dilaksanakan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Purbalingga –  Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama kabupaten Purbalingga telah menyelesaiakan berbagai tahapan persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, meskipun pemerintah melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 660/ Tahun 2021 menyatakan pemberangkatan Calon Jemaah Haji (CJH) tahun 1442 H/2021 M dibatalkan. Hal tersebut disampaikan Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Hj. Khamimah dalam penjelasannya kepada peserta Rapat Koordinasi Pembatalan Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M di Aula Uswatun Khasanah Purbalingga, Rabu (9/6/2021).

Khamimah menegaskan, sesuai dengan tahapan-tahapan yang telah ditetapkan pihaknya telah melaksanakan seluruh tahapan.

”Hanya tinggal memisahkan atau memilah-milah paspor jika kuota haji ditetapkan dan kloter Calon Jemaah Haji dibentuk. Untuk vaksinasi Covid-19 juga sudah hampir separuh CJH telah melaksanakan vaksinasi tahap 1 dan 2. Sebagian yang usianya masih muda pada program vaksinasi dulu belum terdaftar, karena didahulukan untuk yang sudah lansia,” jelasnya.

Terkait dengan berita dan berbagai informasi hoax yang banyak beredar di media sosial ia menyayangkan hal tersebut. Karena menurutnya, pemerintah telah melakukan berbagai upaya semenjak November 2020 hingga pengambilan keputusan awal Juni lalu melalui koordinasi dengan berbagai pihak terkait.

“Pada 18 November 2020 Kemenag melakukan Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI membahas penyelenggaraqan ibadah haji di masa pandemi Covid-19. Dilanjutkan Rapat Dengar Pendapat antara Ditjen PHU dan Komisi VIII membahas persiapan operasional haji 2021,” jelasnya.

Tim Ditjen PHU pada 17 – 27 Desember 2020, lanjutnya, bertemu dengan Wakil Menteri Haji Arab Saudi membahas kemungkinan penyelenggaraan ibadah haji di masa pandemi.

“Dan pada 30 Desember 2020 Menag Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan KMA Nomor 913/Tahun 2020 tentang Tim Manajemen Krisis Penyelenggaraan Ibadah Haji 1442 H/2021 M,” katanya.

Selanjutnya pada Januari hingga Juni 2021 ini pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama bersama stake holder terkait melakukan berbagai upaya dan langkah-langkah koordinasi dan persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2021, lanjutnya.

“Pertemuan dengan Duta Besar Arab Saudi, diplomasi virtual dengan Menteri Haji Arab Saudi, Rakor dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Luar Negeri dan WHO Indonesia, pembentukan Panitia Kerja (Panja), kehadiran Dubes Arab Saudi ke Kemenag, Rapat Dengar Pendapat, rapat dengan DPD RI, hingga Bahtsul Masail bersama ahli fiqih dari ormas Islam, akademisi dan praktisi haji, Rakor virtual dengan MUI, Ormas Islam dan Badan Pengelola Keuangan Haji , semua sudah dilakukan,” tegasnya.

Dana Haji Aman

Maka menurutnya sangat tidak benar jika dikabarkan pengambilan keputusan pembatalan haji dilakukan pemerintah secara sepihak, tanpa koordinasi dengan stake holder terkait. Apalagi dikaitkan dengan tidak adanya dana haji karena dipakai untuk pembangunan infrastruktur.

“Dana Haji aman, dikelola secara profesional oleh Badan Pengelola Keuangan Haji yang pada 2018 dan 2019 lalu telah diaudit pengelolaannya dengan nilai WTP (Wajar Tanpa Pengecualian). Jika di sekolah itu 100 atau nilai tertinggi. Dan boleh dicek rekening calon jemaah haji, bahkan bisa diambil dana pelunasan Bipih-nya jika terpaksa karena membutuhkan. Namun tabungan yang 25 juta jangan diambil, karena itu untuk mendapatkan nomor porsi haji agar tetap terdaftarsebagai calon jemaah haji,” rincinya.

Menurutnya, meski keputusan tersebut dirasa pahit bagi banyak pihak termasuk Kementerian Agama dan terutama calon jemaah haji, ia berharap semua dapat diterima dengan sabar dan tawakkal. Dan tetap melakukan ikhtiar agar pandemi Covid-19 cepat berlalu. (sar / bd)