081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Kemenag Pati Siap Dukung Pelaksanaan SE Menag No 17 Tahun 2021

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pati – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, Ali Arifin meminta semua umat muslim masyarakat Kabupaten Pati untuk merayakan Idul Adha, takbiran dan salat Id di rumah saja.

Hal ini disampaikan KaKankemenag Pati, Ali Arifin usai mengikuti rapat koordinasi melalui virtual zoom meeting bersama KaKanwil dan jajaran Kepala Kemenag se Jawa Tengah, Selasa (13/7/2021)

Dalam rapat dibahas terkait implementasi Surat Edaran (SE) Menteri Agama nomor 17 tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha,  dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

Menurut Ali Arifin, ada Beberapa point penting dalam rakor tersebut yakni dalam PPKM Darurat tidak mengenal zona (merah, orange, kuning dan hijau), tapi menggunakan istilah level (Level 1, Level 2, Level 3 dan Level 4). Dimana dimulai dari angka 1 menuju 4 menunjukkan tingkat kegawatan yang semakin meningkat. Level 3 dan 4 inilah yang terkena aturan PPKM Darurat. Dan semua Kab Kota di Jawa Tengah masuk level 3 dan 4 sehingga masuk kategori PPKM Darurat.

Kepala kantor bersama Kepala Bimas Islam Kemenag Kabupaten/Kota diminta memantau Pelaksanaan SE Menag No. 17 Tahun 2021 ini, yang diantaranya adalah melakukan peniadaan sementara peribadatan di tempat ibadah dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing – masing. Hal ini senada dengan Inmendagri No 19 Tahun 2021 yang menyebut untuk tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dan didalam Surat Edaran PP Muhammadiyah yang menyebut agar menonaktifkan segala kegiatan yang melibatkan jamaah.

“Berdasarkan SE Menag 17 Tahun 2021 maupun berdasar Inmendagri No. 19 Tahun 2021 Sholat Idul Adha dilaksanakan di rumah masing – masing. Kementerian Agama bersama bersama Pokjaluh sedang menyiapkan panduan sholat Id di rumah dan panduan khutbah yang bisa dibaca oleh orang awam, dan panduan jika ada khutbah seperti apa dan jika tidak ada khutbah seperti apa, sehingga akan mudah dilaksanakan,” papar Ali Arifin  

Berdasar saran dari MUI Jawa Tengah, apabila akan diadakan kegiatan istighosah di Masjid dan Musholla agar dilaksanakan sebatas pengurus takmir masjid paling banyak 3 (tiga) orang. Apabila takmir masjid dan musholla menghendaki sholat jamaah agar dibatasi paling banyak 3 (tiga) orang.

“Agar seluruh ASN Kementerian Agama, seluruh Penyuluh Non PNS Kementerian Agama untuk tidak menjadi panitia, tidak menjadi penyelenggara, tidak menjadi imam, tidak menjadi khatib, tidak menjadi makmum pada pelaksanaan shalat idul Adha yang dilaksanakan di rumah – rumah ibadah atau tempat umum,” tegasnya.

Pada kesempatan rakor tersebut juga dibahas dan diinformasikan terkait lampiran Checklist Supervisi Kegiatan Malam Takbiran dan Pelaksanaan Shalat Idul Adha yang akan dikoordinasikan lagi dengan Kemenag RI di Jakarta. “Saat ini yang kita gunakan lampiran checklist supervisi pelaksanaan qurban,” lanjut Ali Arifin

Di akhir rakor dibahas terkait Penyembelihan Hewan Qurban yang dilaksanakan tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijjah 1442 H, tidak boleh dilaksanakan tanggal 10 Zulhijjah karena kecenderungan akan terjadi kerumunan sangat tinggi.

“Tidak direkomendasikan penyembelihan hewan qurban pada tanggal 10 Zulhijjah meskipun dilaksanakan di RPH karena saat pembagian di masjid akan ada kecenderungan menimbulkan kerumunan,” tegas Ali seperti diucapkan oleh KaKanwil Kemenag  Jateng pada rakor tersebut.

Seiring dengan semangat Revitalisasi KUA, proses pelaksanaan pengawasan monitoring kegiatan Idul Adha ini ditetapkan pada Kepala KUA, Penghulu dan Penyuluh dan pada akhirnya Kepala KUA akan memberikan rekomendasi / pernyataan terkait layak atau tidak layaknya kegiatan pelaksanaan qurban dilaksanakan. (at)