Kemenag tak Anjurkan Penyembelihan setelah Salat Id

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pati – Kementerian Agama Kabupaten Pati tak merekomendasikan penyembelihan hewan kurban sesaat setelah salat Hari Raya Idul Adha digelar. Sebab akan menimbulkan kerumunan yang tak perlu. Hal tersebut juga disampaikan kepada panitia kurban yang memilih melakukan penyembelihan di rumah pemotongan hewan (RPH).

Kepala Kantor Kemenag Pati Ali Arifin menyatakan, berdasar rapat koordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Tengah pihaknya meminta panitia kurban melaksanakan penyembelihan pada tanggal 11, 12 atau 13 Dzulhijjah saja.

“Penyembelihan lebih baik pada hari tasyriq. Atau tiga hari setelah hari raya. Sebab kecenderungan akan terjadi kerumunan sangat tinggi,” sebutnya, belum lama ini.

Dalam kesempatan itu ia juga meminta semua umat muslim Kabupaten Pati untuk merayakan Idul Adha, takbiran dan salat Id di rumah saja. Ia menyebut PPKM darurat tidak mengenal zona (merah, orange, kuning dan hijau).

“Tapi menggunakan istilah level 1 sampai 4. Saat ini Jawa Tengah kategori level 3 dan 4. Kondisinya cukup gawat,” terangnya.

Kementerian Agama juga sudah menyiapkan panduan salat id di rumah dan panduan khotbah yang bisa dibaca oleh masyarakat umum. Sehingga tak perlu berkerumun di masjid untuk menghindari penularan wabah.

 “Berdasar saran dari MUI Jawa Tengah, apabila akan diadakan kegiatan istighosah di masjid dan musalla agar dilaksanakan sebatas pengurus takmir masjid paling banyak 3 orang,” imbuhnya.

Arifin juga meminta seluruh ASN, dan seluruh penyuluh non PNS yang bertugas di lingkungan Kementerian Agama untuk tidak menjadi menjadi imam atau khatib salat id di tempat umum, alih-alih menjadi panitia kurban.

“Kami serahkan pelaksanaan pengawasan monitoring kegiatan Idul Adha ini ditetapkan pada Kepala KUA, penghulu dan penyuluh agama. Kepala KUA yang akan memberikan rekomendasi pernyataan terkait layak atau tidak layaknya kegiatan pelaksanaan kurban dilaksanakan di wilayah masing-masing,” tandasnya.

Hari Raya Idul Adha mendatang terpaksa harus dilaksanakan secara berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena harus menyesuaikan dengan kebijakan PPKM Darurat. Kementerian Agama RI melalui Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 memutuskan untuk meniadakan sementara kegiatan peribadatan yang bersifat umum. (at)