Masjid Agung Al-Muhtarom Kajen Kab. Pekalongan Tidak Menggelar Shalat Idul Adha 1442 H

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kab. Pekalongan – Menindaklanjuti apa yang disampaikan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang telah menegaskan, tak boleh ada pelaksanaan sholat Idul Adha di masjid atau lapangan pada tahun 1442 H ini, maka masjid Agung Muhtarom Kajen kabupten Pekalongan pun tidak melaksanakan sholat Idul Adha sebagaimana tahun sebelumnya, (Selasa, 20 Juli 2021).

Disampaikan oleh H. Busaeri selaku Ketua Takmir Masjid Agung Al-Muhtarom Kajen Pekalongan, hal ini disebabkan Indonesia tengah menghadapi lonjakan Covid-19 dan sedang dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

“Sholat Idul Adha hanya bisa dilakukan di rumah, Tidak ada shalat Idul Adha di Masjid Agung Al-Muhatarom Kajen kabupaten Pekalongan dalam masa PPKM Darurat ini,” kata H. Busaeri.

“Peniadaan sholat Idul Adha di masjid atau lapangan diatur dalam Surat Edaran (SE) Menag Nomor 17 Tahun 2021.Selain itu, sebagaimana bunyi aturan PPKM Darurat yang tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021, dan Instruksi Bupati Pekalongan No. 1 Tahun 2021, tidak ada kegiatan peribadatan yang boleh digelar di rumah-rumah ibadah selama masa PPKM Darurat.” jelasnya.

Kemudian dalam rangka Idul Adha 1442 H/2021 M ini Pemkab Pekalongan menyerahkan 3 (tiga) ekor sapi dan 5 (lima) ekor kambing qurban. Acara penyerahan dan pemotongan hewan qurban di masjid Agung Al Muhtaram Kajen kabupaten Pekalongan dihadiri langusng oleh Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Wakil Bupati Pekalongan H Riswadi, Ketua DPRD Hj Hindun, Pj Sekda Budi Santoso, Kepala Kankemenag, H. Kasiman Mahmud Desky, para asisten Sekda dan kepala OPD ,beserta ketua takmir masjid Agung Al Muhtaram Kajen juga beberapa tokoh masyarakat.

Acara penyerahan hewan qurban dilakukan di masjid Agung Al Muhtaram Kajen kepada Takmir Masjid Agung Al Muhtaram. Bupati, Wakil Bupati dan Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan menyerahkan masing masing 1 (satu) ekor sapi, sementara Pj.Sekda menyerahkan 5 (lima) ekor kambing qurban.

Bupati Fadia Arafiq dalam acara penyerahan dan pemotongan hewan qurban di masjid Agung Al Muhtaram menghimbau kepada seluruh masyarakat kabupaten Pekalongan agar tetap menjaga protokol kesehatan mengingat kabupaten Pekalongan sampai kemarin tercatat masih berada di zona merah.

“Saya berharap berqurban ini salah satunya mungkin qurbannya masyakarat kita taat kepada atuan pemerintah. Karena dengan menaati pemerintah Insyaalloh qurban kita untuk kesehatan kita akan dibalas oleh Allah SWT dengan kesehatan dan panjang umur,” ujar Fadia dalam sambutannya.

Dalam kesempatan itu Bupati Fadia menghimbau kepada masyarakat untuk merayakan Idul Adha dengan cara yang lebih sederhana namun tidak menghilangkan khidmatnya, yaitu pada saat pandemi ini hendaknya masyarakat tidak boleh berkumpul.

Lebih lanjut, Fadia mengatakan qurban pada saat pandemi covid ini sangat ditunggu tunggu oleh seluruh masyarakat apalagi yang sangat membutuhkan. Pasalnya pada saat pandemi covid seperti saat ini, ekonomi menurun dan seluruh rakyat menunggu orang yang mampu untuk memberikan sedikit hartanya yang bisa dirasakan oleh masyarakat.

Fadia juga menghimbau pihak masijid yang membagikan hewan qurban untuk memberikan kupon dengan menetapkan jam pengambilan sehingga tidak terjadi kerumunan di masjid, atau jauh lebih baik bila diantarkan ke rumah warga.

“Saya pada kesempatan pagi ini menitipkan 3 (tiga) ekor sapi atas nama Bupati, wakil bupati, dan ketua DPRD yang penyelenggaraannya akan dilakukan oleh masing masing yang bersangkutan. Disamping itu juga ada 5 (lima) ekor kambing qurban atas nama Pj Sekda. Saya minta tolong dibagikan kepada seluruh masyarakat Kajen dan sekitarnya . Dan juga nanti pada saat pembagiannya saya menghimbau untuk tidak berkerumun. Kupon yang sudah dibagikan ditetapkan jamnya agar tidak terjadi kerumunan,” pinta Fadia.(Ar/Ant/bd).