Masjid Besar Kecamatan Magelang selatan Tiadakan Sholat Idul Adha

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Magelang – Pasca terbitnya Surat Edaran Menag RI Nomor 17/2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Idul adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H / 2021 M di Wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Kantor Kementerian Agama Kota Magelang gencar memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.

Surat edaran tersebut lahir sebagai bagian dari ikhtiar institusional dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini tengah mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya.

Harus disadari bersama, bahwa penyebaran Covid-19 itu terjadi diantaranya ketika terjadi kerumunan dalam satu titik antar masyarakat yang tidak diketahui secara pasti kondisi kesehatannya dan tidak taat protokol kesehatan. Terlepas apakah karena aktivitas ibadah, perkantoran, proses belajar-mengajar, maupun lainnya, kerumunan itulah yang akan menyebarkan virus Covid-19 semakin meluas. Oleh karenanya, diperlukan pembatasan aktivitas yang menimbulkan kerumunan, tak terkecuali aktivitas keagamaan, yang tentu menjadi domain Kementerian Agama.

Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Kota Magelang, Abdul Haris Tri Kusuma Edi mengatakan “Sosialisasi dan edukasi oleh ASN jajaran Kementerian Agama Kota Magelang kini terbukti membuahkan hasil yang tidak mengecewakan. Dari data hasil sosialisasi dan edukasi per tanggal 19 Juli 2021 kemaren mengalami peningkatan signifikan, yang semula 23% menjadi 15%. Prosentase tersebut adalah jumlah dari masjid di wilayah Kota Magelang yang masih berpotensi melaksanakan Sholat Hari Raya Idul Adha,” kata Abdul Haris.

Komitmen Kementerian Agama Kota Magelang dalam menerapkan Surat Edaran Menag RI Nomor 17/2021 tidak berhenti sampai dihari kemaren. Hari ini pegawai ASN Kementerian Agama Kota Magelang baik PNS maupun Non PNS tanpa terkecuali guru, melaksanakan monitoring pelaksanaan Shoalt Idul Adha.

Mendampingi Penyelenggara Zawa, Salamun pengawas GPAI melaksanakan tugas di Masjid Besar Kecamatan Magelang Selatan Al Ittihad Jl. Soekarno Hatta No. 29 Kelurahan Tidar Selatan Kecamatan Magelang Selatan, hari ini Selasa, (20/07).

Disela-sela kegiatan monitoringnya Salamun berkata “Meskipun sejak awal penerapan PPKM darurat di masjid ini telah meniadakan kegiatan ibadah dan keagamaan lainyya, akan tetapi pagi ini tetap menjadi sasaran lokasi monitorng. Hal ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa masjid bertipologi tingkat kecamatan ini mematuhi Surat Edaran Menag RI Nomor 17/2021″ ucapnya. Dan Alhamdulillah Masjid Al Ittihad tetap konsisiten mendukung pemerintah dalam mencegah dan memutus matarantai penyebaran Covid 19 di Kota Magelang,” imbuh Salamun. (Hari/Sua).