Penerapan Lima Budaya Kerja di Masa PPKM Darurat

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Sukoharjo – Saat ini kita harus harus memiliki sense of crisis harus memiliki rasa keprihatinan bersama, ditengah semakin meningkatnya laju penularan virus Covid-19 bentuknya macam-macam salah satunya bisa dengan cara menekan kegiatan yang mengharuskan mobilitas.

Kakankemenag Kabupaten Sukoharjo Ihsan Muhadi menyampaikan hal tersebut dalam kegiatan apel pagi dan pembinaan ASN di masa PPKM darurat yang diikuti oleh seluruh Pejabat dan Pegawai di lingkungan Kantor Kemenag Kabupaten Sukoharjo, seluruh Kepala KUA dan Kepala Madrasah melalui aplikasi zoom meeting, Senin (19/07).

Dalam pembinaannya Ihsan Muhadi kembali mengingatkan dan menegaskan akan lima norma budaya kerja kementerian agama yang akan sangat baik sekali jika diaplikasikan juga dimasa pandemi terlebih di masa PPKM darurat seperti saat sekarang ini.

“Setelah meningkatkan iman dan taqwa, integritas, poin yang sangat kita perlukan untuk bersinergi dengan pemerintah dalam membendung laju penyebaran virus covid-19 adalah keteladanan. Kita sebagai ASN harus mampu menjadi teladan dalam menjalankan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, ingat pemerintah tidak melarang melainkan mengatur” tandas Kakankemenag. “ Sehingga jika ada ASN khususnya dari lingkungan kementerian Agama yang menjadi imam atau khotib idul adha perlu dipertanyakan integritas dan keteladanannya” tegas Kakankemenag.

Lebih jauh Ihsan Muhadi mengajak kepada seluruh ASN khususnya keluarga besar Kankemenag Sukoharjo utnuk bersatupadu dalam mendukung aturan-aturan pemerintah untuk membendung laju penularan virus covid-19 terutama varian Beta. “ Virus covid varian Beta  ini kabarnya sangat mudah menular, sehingga memakai masker pun sekarang harus dua lapis maka saya harap mari bersatupadu bersama pemerintah bukan malah mendidik masyarakat atau generasi muda kita untuk mencibir atau nyinyir pada setiap aturan pemerintah ” ajak Ihsan.

Diujung pembinaannya Ihsan Muhadi menyeru kepada madrasah yang memiliki TPH (Tempat Penyembelihan Hewan) qurban untuk tidak digunakan pada tanggal 20 Juli 2021, dianjurkan sehari setelahnya. Ihsan Muhadi dengan tegas juga melarang diadakannya acara masak-memasak dan makan-makan bersama baik di TPH ataupun dilingkungan sekitarnya.

Menggarisbawahi yang disampaikan oleh Kakankemenag, hal senada juga disampaikan oleh Kasubbag TU Kankemenag Kabupaten Sukoharjo Riv Rozi. Dikatakannya jika tidak bisa berkontribusi untuk mensosialisasikan setiap aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah, maka lebih baik diam.” Edaran atau aturan bukan untuk melarang melainkan mengatur ” tandas Riv rozi. “Tapi lebih baik lagi jika ikut mensosialisasikan” imbuhnya. (djp/rf)