081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

PPKM Darurat, Nikah di KUA Pati Dijaga Ketat Gugus Covid-19

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pati – Untuk melindungi dan membuat rasa aman sesuai protokol kesehatan (Prokes) pada pelaksanaan Akad Nikah, Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Pati Kabupaten Pati selalu bekerjasama dengan Gugus Covid-19 Kecamatan Pati, sehingga dipastikan tidak ada kerumunan terutama di saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat ini.

Sesuai dengan surat edaran Bupati Pati terkait Pelaksanaan Akad Nikah di masa PPKM Darurat, sampai dengan tanggal 31 Juli ini, Akad nikah di KUA Pati hanya boleh dilaksanakan di KUA bagi yang beragama islam.

Kepala KUA kecamatan Pati Ahmad Muthoza ketika dihubungi mengatakan selama masa PPKM Darurat ini, di KUA pada hari/tanggal tertentu terjadi pernikahan 10 sampai 15 peristiwa.

Menurut Thoza (begitu sapaan sehari hari), ruang nikah dan halaman KUA kecamatan Pati sangat terbatas dan bisa dikatakan sangat sempit. “Meskipun jam pelaksanaan akad nikah telah diatur agar tidak bersamaan, tetapi sering terjadi ; pengantin yang satu terlambat datang, sementara pengantin yang lain lebih awal datangnya ke KUA, sehingga sangat berpotensi terjadi kerumunan,” jelasnya melalui percakapan whatsaap dengan Humas Kemenag Pati, Jum’at (23/7/2021).

Ditambahkan Thoza, meskipun sudah disosialisasikan tidak boleh membawa pengiring, tetapi masih terjadi setiap calon pengantin diiring keluarga yang ingin menyaksikan prosesi akad nikahnya. “Oleh karena itu kami memutuskan untuk bekerja sama dengan gugus covid kecamatan,” ujarnya.

Dihubungi di waktu terpisah, Kepala seksi Bimas Islam Moh Alimin mengatakan dia sangat setuju dan mengucapkan terimakasih serta memberikan apresiasi terhadap kebijakan yang dilakukan oleh kepala KUA kecamatan Pati. “Saya berharap masyarakat merasa nyaman dan aman ketika datang ke KUA, dan saya berharap pula KUA yang lain bisa berkiblat pada KUA kecamatan Pati,” pintanya. (tz/at)