Selisih Pembayaran Tukin Guru dan Pengawas Dilingkungan Kankemenag Kab. Kebumen Segera Dicairkan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kebumen – Jum’at, (16/07) Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kebumen, mengadakan kegiatan Sosialisasi Pencairan Tunggakan Selisih Tunjangan Kinerja (Tukin) Tahun 2015 s.d 2018 Bagi Guru Madrasah dilingkungannya. Dilaksankan secara Virtual, kegiatan tersebut diikuti sebanyak 155 guru madrasah.

Tampak hadir secara virtual, Kepala Kankemenag Kabupaten Kebumen H. Panut, Kasi Penmad Hj. Suwaibatul Aslamiyah, pejabat pembuat komitmen Khaerudin, humas dan beberapa jabatan pelaksana Seksi Pendidikan Madrasah.

Dalam penyampaiannya, Kakankemenag H. Panut, berharap kepada seluruh pelaksana yang terlibat, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah dan jajarannya, perencana, keuangan dan seluruh guru calon penerima untuk betul – betul memperhatikan petunjuk teknisnya, termasuk laporan pertanggungjawabannya harus dipenuhi.

Dijelaskan Panut, pencairan ini telah melalui verivikasi dan validasi Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). “Jadi Saya minta kepada pejabat pembuat komitmen agar data yang diluar hasil verivikasi BPKP jangan sampai dicairkan,” Tegas H. Panut.

“Syukuri pembayaran selisih tukin ini dengan meningkatkan kinerja kita bersama,” Imbuhnya.

Hal senada juga diungkapkan Kasi Pendidikan Madrasah Suwaibatul Aslamiyah, semoga dengan pembayaran  selisih tukin ini semakin meningkatkan kinerja kita bersama. “Mudah – mudahan semuanya menjadi berkah untuk kita bersama,” ujarnya.

Sementara itu, Kharudin, pejabat pembuat komitmen Kankemenag  Kab. Kebumen menjelaskan, rencananya minggu depan pihaknya Insya Allah akan mencairkan pembayaran selisih tunjangan kinerja kepada 282 Guru dan Pengawas Madrasah yang berhak menerimanya. Jumlah tersebut menurut Khaerudin 241 orang merupakan pegawai aktif, dan 41 orang merupakan pegawai yang telah pensiun/meninggal dunia.

Adapun besaran anggaran yang akan dibayarkan untuk membayar selisih tukin tersebut sebesar Rp. 5.265.058.000,00 (lima milyar dua ratus enam puluh lima juta lima puluh delapan ribu rupiah). Akan tetapi besaran penerimaan yang akan diterima masing – masing pegawai berbeda antara satu dengan lainnya, tergantung grade dan kinerjanya masing – masing. Hal tersebut diatur bedasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 11 Tahun 2019 tentang (Juknis) Pemberian Tunjangan Kinerja (TUKIN) Pegawai pada Kementerian Agama.

Adalah Musfiyah, salah satu Guru yang mengajar di MI Nurul Islam Kawedusan menyampaikan rasa syukurnya atas pembayaran selisih tukin ini. “Alkhamdulillah di saat pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat ini bisa cair, saya berterimakasih sekali kepada seluruh jajaran di Kementerian Agama dari daerah (Kankemenag Kab. Kebumen), Kanwil, sampai dengan pusat yang telah bekerja keras demi pencairan ini. Insya Allah uangnya akan kami gunakan untuk kepentingan pendidikan anak saya,” Ucapnya.

Rasa syukur yang sama juga diungkapkan Nur Khosun, seorang Guru yang mengajar di MTs.N 7 Kebumen, dia merasa sangat bersyukur akhirnya selisih terutang tukin ini dibayarkan. “Uangnya Insya Allah akan saya gunakan untuk mendaftar haji bersama istri,” katanya.(fz).