Agen Perubahan Kemenag Pati Dikukuhkan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pati – Kepala Kankemenag Kab. Pati, Ali Arifin mengukuhkan Agen Perubahan Kantor Kementerian Agama Kab. Pati. Dihadiri seluruh Kepala Seksi/Penyelenggara, tim pembangunan zona integritas serta tim reformasi birokrasi di Aula kantor setempat, Senin (23/8/2021). 

Sebelumnya, dilaksanakan sosialisasi dan polling selama 4 hari. Rumusan yang digunakan dalam memilih agen perubahan dengan memilih 5 orang yang diambil dari berbagai unsur. Hasil polling terpilih 3 orang dan ditetapkan sebagai Agen Perubahan.

Dalam sambutan arahannya Ali Arifin menyampaikan, yang terpilih menjadi agen perubahan merupakan orang-orang yang mempunyai kompetensi untuk melakukan gerakan perubahan pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati.

“Jadi, jangan dianggap main – main atau hanya sekedar pengukuhan saja tapi harus serius dan dilaksanakan sesuai dengan peran masing – masing,” papar Ali Arifin.

Dalam kesempatan ini, Ali Arifin berpesan agar para agen perubahan yang dikukuhkan mempunyai peran yang sangat penting yaitu sebagai jembatan bagi seluruh pegawai untuk memberikan solusi atau alternatif penyelesaian suatu masalah.

“Termasuk menjadi mediator dalam memperlancar proses penyelesaian masalah tersebut,” lanjut Ali Arifin.

Ali Arifin berharap agar program kerja kedepan dibuat secara terukur, agar capaiannya bisa maksimal. Termasuk pada pegawai yang kinerjanya rendah agar bisa menumbuhkan potensi diri untuk mencapai performa tinggi. 

“Semoga Allah selalu memberi rahmat, bimbingan, dan kekuatan dalam melaksanakan tugas sebagai Agen Perubahan pada Kankemenag Kab. Pati,” pungkas Ali Arifin.

Adapun nama Agen perubahan pada KanKemenag Kabupaten Pati yaitu H. Suwarno, S.Ag, M.Pd, Moh. Irham, S.Pd dan H. Moh. Agus Suseno, SH, MH. (at/qq)