081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

SK Izin Perubahan Status Tanah Wakaf Terdampak RUTR Purbalingga Diserahkan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Kepala Kankemenag kabupaten Purbalingga Karsono (paling kanan) bersama Kasi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Sobirin (tengah) menyaksikan penandatanganan Berita Acara Penyerahan SK Izin Perubahan Status Tanah Wakaf Terdampak RUTR kabupaten Purbalingga di Aula Lantai 2 Kankemenag Purbalingga, Jumat (13/8/2021).

Purbalingga – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah melalui Kasi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Sobirin menyerahkan SK Izin Perubahan Status atau tukar menukar harta benda wakaf yang terletak di Desa Kemangkon Kecamatan Kemangkon dengan harta benda penukar yang terletak di Desa Panican Kecamatan Kemangkon Kabupaten Purbalingga, Jumat (13/08/2021) di Aula lantai 2 Kankemenag Kabupaten Purbalingga.

Surat Keputusan Ijin Perubahan Status tersebut diserahkan Kasi Dayazawa Sobirin kepada Nazhir tanah wakaf yang terdampak pembangunan proyek RUTR (Rencana Umum Tata Ruang) yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, yakni proyek Bandara Jenderal Soedirman Purbalingga. Selain itu SK Ijin Perubahan Status tersebut juga diserahkan kepada Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah dan Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Purbalingga.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga Karsono dalam sambutan pengarahannya menjelaskan, tanah wakaf yang terdampak pembangunan RUTR tersebut adalah sebidang tanah yang dipergunakan untuk sebuah musala. Setelah proses verifikasi dokumen dan monitoring langsung ke lokasi, selanjutnya Kankemenag Purbalingga mengajukan permohonan ijin perubahan status kepada Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah di Semarang.

“Dengan penyerahan SK ini diharapkan Dinhub segera menindaklanjuti proses sertifikasi harta penukar sebagai tanah wakaf yang bersertifikat, ” ujarnya.

Selain itu, ia juga mennginstruksikan kepada para Nadzir dan Penyelenggara Zakat & Wakaf pada Kankemenag Purbalingga untuk segera melakukan tindak lanjut dengan bersinergi bersama Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI), Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah.

“Agar aset tanah wakaf tlain yang terdampak RUTR di Purbalingga dapat segera memperoleh ijin perubahan status. Sehingga mendapat penukarnya dan dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya,” tandasnya.

Rumit

Kasi Pemberdayaan Zakat dan Wakaf pada Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Sobirin, dalam pemaparannya menjelaskan, berdasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, maka tanah wakaf yang terkena RUTR dapat dimintakan penukarnya.

“Mengurus harta benda RUTR dan Non RUTR, meski rumit namun bisa dilaksanakan. Memang tidak semudah yang kita bayangkan, harus melalui proses verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan, baik tanah wakaf maupun penukar. Dan ini bagian dari tugas keagamaan, karena mengurus tanah milik Allah”, tuturnya.


Sobirin menjelaskan, dalam hal tukar menukar harta benda wakaf harus memenuhi syarat periijinan.

“Yang pertama, harus sesuai dengan RUTR. Kedua, penggunaan tanah wakaf tersebut tidak sesuai peruntukannya (sesuai dengan ikrar wakaf.” Jelasnya.

Sobirin meminta agar Dinhub Provinsi, pihak Nazhir dan Kemenag Purbalingga segera mengurus  ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan rekomendasi BWI Kabupaten selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah SK tersebut diterimakan.

“Jika terlambat akan ditolak oleh BPN dan SK tidak lagi berlaku,” tegasnya.

Kepada para Nadzir Sobirin mengimbau agar mereka turut menyukseskan Program Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, karena Jawa Tengah pada program tersebut memperoleh jatah 1000 sertifikat tanah wakaf.

“Kemenag RI bekerjasama dengan Kementerian ATR untuk percepatan sertifikasi tanah wakaf. Segera usulkan, sehingga tanah wakaf yang belum bersertififikat segera diterbitkan sertifikat tanah wakafnya,” katanya.

Ia mengingatkan para Nazhir Wakaf agar melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab.

“Melakukan pengadministrasian harta benda wakaf, mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukanya, mengawasi dan melindungi harta benda wakaf serta melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Kementrian Agama dan BWI,” ungkapnya.

Menurutnya, memang ada beberapa permasalah di lapangan. Dan yang menjadi ujung tombak di lapangan adalah para Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW).

“KUA mendapat tugas mulia, zakat dan wakaf yang merupakan filantropi ekonomi Islam. Hanya pada zakat banyak uangnya, sedangkan pada wakaf banyak masalahnya tetapi banyak pahalanya,” pungkasnya. (sl_sar/bd)