Kankemenag Kab. Pemalang Siapkan Layanan Kolaborasi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pemalang – Kankemenag Kabupaten Pemalang bersama Disdukcatpil Kabupaten Pemalang dan Pengadilan Agama Pemalang sedang mematangkan rencana layanan kolaborasi diantara ketiga instansi. Bertempat di ruang rapat Disdukcatpil pada hari Kamis (23/9), rapat awal pembahasan layanan kolaborasi digelar. Rapat diikuti oleh Kepala Disdukcatpil, Kepala Kankemenag, Ketua PA, dan pegawai pada ketiga instansi.

Rapat dipimpin oleh Kepala Disdukcatpil, Ni Wayan Asrini. Ia menyambut baik rencana layanan kolaborasi antara Disdukcatpil, Kankemenag, dan PA.

“Pada prisipnya kami welcome dengan layanan kolaborasi atau layanan terintegrasi ini, yaitu Ikatan Cinta dengan Kemenag dan layanan Putus Cinta dengan PA. Yang penting komitmen bersama untuk mewujudkan layanan kolaborasi,” katanya.

Kepala Kankemenag, Fahrur Rozi mengatakan pihaknya menginginkan layanan ini bisa segera terwujud dalam rangka memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat Kabupaten Pemalang.

“Ini niatan dari Kemenag untuk memberikan layanan yang lebih, kalau bisa kita bekerja satu kali tapi bisa menghasilkan dua manfaat. Sekarang kita bekerja bukan sekedar menjalankan tugas dan fungsi, tapi sudah berbicara ke dalam tataran kesejahteraan masyarakat Pemalang,” ujarnya.

Melalui layanan Ikatan Cinta, ketika seseorang telah sah menikah, selain mendapatkan surat nikah digital juga akan mendapatkan KTP elektronik yang statusnya menjadi kawin dan KK baru bersama pasangannya. Sementara untuk layanan Putus Cinta, seseorang yang sudah resmi bercerai akan mendapatkan KTP elektronik dengan perubahan status dan KK baru.

Ketua PA, Asrori menginginkan layanan bisa segera berjalan. Untuk sementara koordinasi data bisa dilakukan melalui layanan Whatsapp sembari menunggu pengembangan aplikasi. Untuk pembahasan lebih lanjut, tim teknis dari ketiga instansi akan kembali melakukan rapat. (fi/rf)