Kemenag Pati Gelar Sosialisasi Peraturan Pemerintah Nomor 94

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pati – Kantor Kementerian Agama Kab. Pati Mengadakan Kegiatan Sosialisasi Terkait Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2021 Tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil secara virtual melalui Zoom Meeting pada Jum’at (8/10/2021).

Kepala Kantor Kemenag Pati, Ali Arifin didampingi Kepala Subbag tata Usaha Ahmad Syaiku Bersama Kepala Seksi dan Penyelenggara Kantor Kemenag Pati memberikan Pengarahan dan Pemaparan Materi Terkait Peraturan Pemerintah RI tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Kegiatan ini diikuti oleh Kepala KUA dan Madrasah serta seluruh ASN Lingkup Kantor Kemenag Pati.

Kepala Kantor Kemenag Pati dalam arahannya mengungkapkan pentingnya memahami apa yang menjadi tugas dan tanggung jawab selaku ASN. Menurutnya, sebagai Aparatur Sipil Negara terkadang Tupoksi kita sering kita lewati sering terabaikan. Olehnya itu Sosialisasi ini penting untuk saling mengingatkan dengan berupaya dan berusaha Menjalankan apa yang menjadi Komitmen, terkait aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Semoga dengan aturan ini kita bisa menjalankan tugas kita dengan baik demi Menjaga Institusi kita menjaga Marwah Kementerian Agama dan sebagai ASN kita tidak bisa melewati terhadap perkembangan Regulasi yang ada,” terangnya. 

Selanjutnya Kepala Subbag Tata Usaha Kemenag Pati, Ahmad Syaiku memaparkan Materi Terkait Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pasal 86 ayat ( 4) Undang-Undang No.5 Tahun 2014 Tentang ASN.

Dalam Materinya terkait Peraturan Pemerintah tentang disiplin Pegawai, disampaikan bahwa Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah Kesanggupan PNS untuk Mentaati Kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan Perundang-undangan.

Lebih lanjut, Kewajiban dan Larangan, PNS Wajib menaati Kewajiban dan Menghindari Larangan.

Dikatakan, PNS Wajib menaati peraturan dan perundang-undangan, Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan bersedia ditempatkan diseluruh wilayah mana saja, dan terkait Larangan PNS diantaranya dilarang menyalahgunakan wewenang, melakukan pungutan diluar ketentuan, ASN harus Memberi Contoh yang Baik.

Lebih jauh, Syaiku memaparkan Tingkat dan jenis hukuman Disiplin antara lain Hukuman Disiplin ringan, disiplin sedang dan Hukuman Disiplin Berat, teguran lisan bagi PNS yang tidak masuk Kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 3 hari kerja dalam 1 (satu) tahun, Jenis hukuman disiplin sedang pemotongan tunjangan kinerja sebesar 25% selama 6 (enam) Bulan, Pemotongan 25% selama 9 (sembilan) bulan atau Pemotongan 25% selama 12 (dua belas) bulan, sedangkan Jenis Hukuman Disiplin Berat salah satunya yaitu penurunan Jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 21 sampai 24 hari kerja selama 1 (satu) tahun.

Kasubbag TU Kemenag Pati berharap agar Aturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah dapat ditaati di laksanakan dengan sebaik-baiknya sesuai dengan harapan kita bersama. (athi’mufida)