Pembinaan Guru PNS Dalam Penguatan Moderasi Agama

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, H. Ahmad Mundzir memberikan pembinaan kepada guru PNS di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua tahap. Tahap pertama tanggal 19 Oktober 2021 diikuti sebanyak 79 guru golongan ruang II dan III. Sedangkan tahap 2 dilaksanakan tanggal 21 Oktober 2021 yang diikuti oleh 84 guru PNS golongan ruang IVa. Kegiatan pertama  bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Selasa (19/10).

Turut hadir dalam pembinaan tersebut, Kepala Sub. Bagian Tata Usaha, Kasi Pendidikan Madrasah, dan Pengawas Madrasah. Ada dua hal yang ditekankan dalam pembinaan PNS ini, yaitu  penguatan moderasi beragama dan sosialisasi PAK Tahunan.

H. Ahmad Muhdzir dalam materinya menyampaikan pentingnya penguatan moderasi beragama di kalangan PNS Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung. Lebih lanjut beliau memaparkan bahwa, Indonesia adalah negara dengan keragaman etnis, suku, budaya, bahasa, dan agama. Berdasarkan fakta tersebut, beliau menegaskan bahwa semua pemeluk agama berhak memeluk agama yang dianutnya dan berpandangan bahwa agama yang dianutnya adalah agama yang benar dan baik. Namun, di sisi lain setiap pemeluk agama juga harus menghargai hak pemeluk agama lain yang juga berpandangan bahwa agama yang dianutnya adalah agama yang benar dan baik.

Lebih lanjut dikataan moderasi beragama ini diperlukan karena Indonesia adalah negara besar agar tidak terjebak pada pluralisme sekuler teokrasi maka Indonesia mengembangkan negara berdasarkan Pancasila. Indonesia bukan negara agama dan juga bukan negara sekuler. Negara memberikan hak untuk warganya menjalankan agamanya.

Moderasi beragama adalah cara pandang beragama terhadap masyarakat yang heterogen. “Harapannya  PNS di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Temanggung memiliki sikap tasamuh agar tidak intoleran,” lanjutnya.

Selanjutnya diuaraikan tentang indikasi moderasi beragama yaitu adanya komitmen kebangsaan (penerimaan Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI), toleransi, anti kekerasan dan penerimaan terhadap budaya lokal.

Disamping pembinaan PNS tentang moderasi beragama, juga disosialisasikan tentang rencana program Penilaian Angka Kredit tahunan untuk PNS jabatan fungsional guru. Harapannya semua guru PNS dapat menyusun PAK tahunan secara mandiri. Hal ini dilakukan karena masih banyak guru PNS di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung yang kurang peduli terhadap nasib dirinya untuk kenaikan pangkat.

Tim PAK Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung memberikan pencerahan pada guru-guru PNS tersebut. Kenaikan pangkat merupakan penghargaan yang diberikan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara, serta sebagai dorongan kepada PNS untuk lebih meningkatkan prestasi kerja dan pengabdiannya. Agar kenaikan pangkat dapat dirasakan sebagai penghargaan, maka kenaikan pangkat harus diberikan tepat pada waktu dan tepat sasaran. Sebagai salah satu terobosan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, agar para guru PNS termotivasi untuk kenaikan pangkat, maka mulai tahun 2021 akan diadakan PAK tahunan. Sebagai modal awal, mereka dibekali tentang penyusunan Dupak, PKG (Penilaian Kinerja Guru) dan PKB (Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan) oleh Tim PAK Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung. Secara garis besar Tim PAK membekali para guru PNS dengan materi sesuai Permen PANRB nomor 16 tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, serta  Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 tentang petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya. Dengan pencerahan dari Tim PAK Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, ada gambaran, motivasi, dan keinginan dari guru PNS tersebut untuk menyusun PAK.(Sy/rf)