Revitalisasi untuk Kemajuan KUA

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pemalang – Sebagai upaya peningkatan kemampuan SDM di KUA dalam mengoperasikan Sistem Informasi Manajemen Nikah berbasis Web (Simkah Web), Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kankemenag Kabupaten Pemalang menyelenggarakan Bimbingan Teknis Peningkatan Mutu Layanan KUA (Simkah Web). Kegiatan dilaksanakan di The Winner Premier Hotel Pemalang pada hari Kamis (7/10).

Bintek diikuti oleh Kepala KUA dan Operator Simkah Web dari seluruh KUA di KabupatenPemalang serta pelaksana pada Seksi Bimas Islam. Kasi Bimas Islam, Remanto berharap melalui kegiatan ini akan menjadikan KUA bisa memberikan layanan publik yang prima.

Bintek dibuka oleh Kepala Kankemenag, Fahrur Rozi. Dalam sambutannya ia menjelaskan terkait upaya Kemenag untuk memajukan KUA melalui program revitalisasi KUA.

“Melalui program revitalisasi KUA menjadikan KUA sebagai pusat informasi. KUA tidak hanya melayani pencatatan nikah, tapi KUA juga mempunyai data keagamaan, data tanah wakaf, data guru madrasah, data pondok pesanten dan lain-lain,” kata Fahrur.

Untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, Kemenag mempunyai program prioritas yaitu digitalisasi layanan. Salah satu rencana program Kankemenag Kabupaten Pemalang adalah layanan Ikatan Cinta, hasil kolaborasi dengan Disdukcatpil Kabupaten Pemalang.

“Kami ingin memberikan layanan yang lebih kepada masyarakat Pemalang. Bagaimana supaya masyarakat Pemalang setelah melaksanakan abdun nikah, bukan hanya mendapatkan buku nikah, tapi juga mendapatkan KTP yang sudah berubah statusnya dan KK yang sudah terpisah dengan orang tua,” jelasnya.

Kegiatan menghadirkan narasumber Ketua Pengadilan Agama Pemalang, pejabat pada Disdukcatpil Kabupaten Pemalang, dan Tim teknis Simkah Web Bidang Urais dan Binsyar Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah.

Ketua PA, Asrori menyampaikan materi terkait penetapan itsbat nikah PA sebagai dasar KUA untuk mencatatkan pernikahan. Menurutnya pasangan yang nikah di bawah tangan atau nikah siri tidak bisa dicatat di KUA.

“Nikah siri hanya memenuhi syarat dan rukun nikah. Orang yang berhak mengesahkan pasangan yang nikah di bawah tangan hanya hakim PA. Kalau belum mendapatkan penetapan PA maka tidak bisa dicatat di KUA,” jelasnya.

Sementara Roberd dari Disdukcatpil menjelaskan materi fasilitasi sinkronisasi data kependudukan guna validitas data pencatatan nikah. Sementara Ari Bowo, Tim teknis Simkah Web Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah membawakan materi Penguatan Simkah Web. (fi/rf)