BPJPH Kemenag RI Lakukan Pengawasan dan Pembinaan Pelaku Usaha di Kab. Pati

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pati – Dalam rangka memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) RI melakukan monitoring atau pengawasan ke pelaku usaha di wilayah Kabupaten Pati pada Selasa (2/11/2021). 

Monitoring antara lain dilakukan di PT. Dua Kelinci margorejo, Madu Tjahangon sidomukti margoyoso, pengolahan Bandeng desa dukutalit Juwana dan produk pengolahan jamur Mr. M di desa sejomulyo Juwana.

Pengawasan ini dilakukan secara terpadu bersama tim satgas halal dari Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah dan tim satgas halal kantor kemenag Kab.Pati.

Hadir dalam kegiatan ini, Kepala Pusat (Kapus) Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal Ahmad Umar beserta tim BPJPH Kemenag RI Jojo Sunarja dan Riana Widayanti , tim satgas halal Kanwil Kemenag Jateng Khotibul Umam, Arianti dan Ahmad Ridaurahman serta tim satgas Halal Kemenag Pati Moh. Djuned Widodo dan Shobri. Mereka dan tim meninjau fasilitas pengolahan produk yang ada pada pelaku usaha di wilayah kabupaten Pati.


Dalam kesempatan kunjungan pertama di PT Dua Kelinci, Kapus Pembinaan dan Pengawasan BPJPH Ahmad Umar menyampaikan bahwa tinjauan ini dilakukan untuk memastikan tidak ada ketimpangan dalam implementasi regulasi, khususnya terkait Jaminan Produk Halal (JPH).

Umar mengapresiasi para pelaku usaha yang telah melaksanakan sertifikasi halal. Dia mengimbau para pelaku usaha dilingkungannya yang belum bersertifikasi halal untuk mempersiapkan diri melaksanakan sertifikasi halal.

“Sertifikasi halal bagi produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha sangat penting, karena dengan bersertifikat halal maka diharapkan tujuan penyelenggaraan jaminan produk halal dapat terwujud dengan baik, sehingga sertifikasi halal juga berimplikasi pada peningkatan kualitas dan daya saing produk halal yang dihasilkan oleh pelaku usaha,“ tandasnya

Di dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014, dinyatakan bahwa penyelenggaraan JPH bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengkonsumsi dan menggunakan produk, dan juga untuk meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal. “Dengan sertifikat halal, maka pelaku usahanya nyaman, umat juga tenang,” katanya.

Diakhir sambutannya Umar berpesan, “bagi pelaku usaha bisa menjaga amanah dalam menjalankan usaha untuk bisa menjaga kualitas kehalalannya. Dengan lebel produk halal berharap peningkatan ekonomi dan kesejahteraan meningkat,“ pungkasnya.

Sementara itu, Ketua Tim BPJPH Kanwil Kemenag Jateng Khotibul Umam mengajak para pelaku usaha untuk memahami kaidah-kaidah syariat terkait dengan kehalalan suatu produk. Menurutnya, produk tidak hanya cukup memenuhi kriteria halal dari sisi cara pemerolehannya, namun juga harus memenuhi aspek kehalalan baik terkait dengan bahan yang digunakan maupun proses produksi yang dilakukan.

Umam menyampaikan bahwa pengawas JPH akan selalu mengupdate kompetensinya seiring perkembangan yang ada. Sebab, perkembangan industri dan produk halal begitu pesat dan dinamis.

Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berimplikasi langsung pada meningkatnya pengembangan industri produk halal secara signifikan. Dan ini tentu menjadi tantangan bagi seluruh SDM halal kita termasuk pengawas JPH untuk selalu mengikuti perkembangan isu jaminan produk halal yang sangat dinamis dari waktu ke waktu,” ungkap Umam.

Pada kesempatan yang sama, tim BPJPH Kemenag RI, Jojo Sunarja saat diwawancara menyatakan pengawas memiliki urgensi mendasar dalam penyelenggaraan JPH di Indonesia, terutama mewujudkan keterjaminan sertifikat halal yang diserahkan kepada pelaku usaha.

“Pengawasan merupakan salah satu amar dan amanat UU Jaminan Produk Halal yang wajib dilaksanakan. Urgensinya mendasar untuk memastikan sertifikat halal yang dikeluarkan BPJPH dilaksanakan secara benar oleh pelaku usaha. Karena itu pengawas halal harus faham regulasi,” ujar Jojo di awal keterangannya.

Jojo menjelaskan, bahwa pengawasan JPH memiliki lingkup yang luas. Sesuai ketentuan UU Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021, pengawasan mencakup area yang terkait langsung dengan penyelenggaraan JPH.

Yaitu, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), masa berlaku sertifikat halal, kehalalan produk, pencantuman label halal, pencantuman keterangan tidak halal, dan pemisahan lokasi, tempat, dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, serta penyajian antara produk halal dan tidak halal.

Pengawasan juga dilakukan terhadap keberadaan penyelia halal di perusahaan, dan/atau kegiatan lain yang berkaitan dengan JPH.

“Dengan cakupan tersebut, pengawasan JPH menjalankan fungsi penting dalam memastikan berjalannya seluruh sektor jaminan produk halal. Lingkup pengawasan juga melingkupi pengendalian keterjaminan kehalalan atas produk yang beredar, dikonsumsi dan digunakan oleh masyarakat,” jelas dia.

Jika dikelompokkan, lanjut Jojo, obyek pengawasan dapat terbagi menjadi tiga, yaitu produk, pelaku usaha, dan LPH. Pengawasan pada produk difokuskan pada masa berlaku sertifikat halal, pencantuman label halal, pencantuman keterangan tidak halal, serta kehalalan produk.

Sementara Riana Widayanti yang juga dari BPJPH Kemenag RI menambahkan bahwa BPJPH merupakan badan yang dimandatkan Undang-Undang (UU) dalam proses sertifikasi halal. Pelaku usaha bisa langsung mengajukan sertifikasi halal ke BPJPH. “Pengajuan ke BPJPH meliputi permohonan, pemeriksanan, penetapan, pengujian, pengecekan, fatwa, serta penerbitan,” katanya.

Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menerapkan digitalisasi, termasuk dalam pelaksanaan layanan sertifikasi halal. Proses pengajuan sertifikasi halal melalui sistem informasi halal atau Sihalal secara daring juga terus dikembangkan oleh BPJPH untuk peningkatan kualitas layanan. Sertifikat halal yang dikeluarkan BPJPH juga dalam bentuk sertifikat halal digital.

Pada kesempatan lain, Kepala Kemenag Pati Ali Arifin sangat mengapresiasi program halal dan berterima kasih kepada pemerintah atas program sertifikasi halal yang dilaksanakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama RI ini. Hal itu diungkapkannya saat ditemui secara terpisah pada Rabu (3/11) di ruang kerjanya. 

Menurut KaKankemenag Pati, Program tersebut dirasakan sangat membantu para pelaku usaha khususnya di wilayah kabupaten Pati hingga produknya bersertifikat halal. 

Selanjutnya dikatakan Ali Arifin, “Di era Zona Integritas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati, minta dukungan pada masyarakat khususnya kepada pelaku UMKM yang menerima sertifikat halal dapat mendukung pencanangan ZI,” pintanya.

Salah satu pelaku usaha, Arif Syaifudin, yang menekuni usaha kecil pengolahan Madu Tjahangon dari desa sidomukti margoyoso Pati mengaku beruntung telah menjadi salah satu peserta fasilitasi sertifikasi halal BPJPH. “Alhamdulillah, saya sudah mendapatkan kepercayaan untuk ikut program fasilitasi sertifikasi halal. Fasilitasi sertifikasi halal membantu produk saya berlabel halal,” katanya. Arif mengaku bahwa produknya sudah dikirim hingga ke luar daerah.

“Sebagai pelaku usaha saya wajib menjaga kehalalan produk, karena halal kan penting. Dan negara sudah menerapkan kewajiban bersertifikat halal. Kalau tidak salah, 2024 semua IKM (industri kecil dan menengah) sudah wajib memenuhi sertifikat halal,” tutur Arif.

Para pelaku usaha tersebut memahami bahwa sertifikasi halal sangat penting dilaksanakan. Selain merupakan bentuk kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, kata mereka, sertifikasi halal merupakan bentuk tanggung jawab pelaku usaha dalam memproduksi produk yang dijamin kehalalannya.

Keempat pelaku usaha yang dijadikan sample dalam pembinaan dan pengawasan tim BPJPH Kemenag tersebut juga sepakat bahwa sertifikasi halal memberikan nilai tambah bagi produk mereka. “Untuk penjualan ada peningkatan dari sebelum dan sesudah bersertifikat halal,” tutur mereka. (at)