Keterbukaan Informasi Publik Wujudkan Tata Kelola Kemenag yang Transparan

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Plt. Biro HDI Kemenag RI, Thobib Al Asyhar hadir dalam kegiatan persiapan pelaksanaan Monev KIP PPID melalui Zoom Meeting pada hari Selasa, 30 November 2021

Semarang (Humas) – Dalam memberikan pelayanan Informasi Publik sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Kementerian Agama menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 657 Tahun 2021 tentang PPID Kementerian Agama dan Atasan PPID Kementerian Agama.

Kementerian Agama RI menyelenggarakan event Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik (Monev KIP) di setiap tahun. Dalam kegiatan ini diikuti oleh seluruh Tim PPID dari Kanwil Kemenag Provinsi. Kegiatan penilaian ini akan berlangsung mulai tanggal 1 – 20 Januari 2022, sedangkan hasilnya akan diumumkan pada tanggal 30 Januari 2022.

Keterbukaan Informasi Publik merupakan bagian penting untuk memenuhi hak bagi masyarakat, bahkan saat ini Kemenpan RB sudah menetapkan Keterbukaan Informasi Publik sebagai lingkup kinerja utama dan dimasukan kedalam Penilaian Mandiri Zona Integritas (PMPZI) yang wajib dilakukan.

Menurut Plt. Kepala Biro HDI Kemenag RI, Thobib Al Asyhar menyampaikan bahwa Keterbukaan Informasi Publik ini, masyarakat dapat mengontrol setiap langkah dan kebijakan yang diambil oleh Kementerian Agama baik di pusat maupun daerah.

“KIP ini merupakan aspek tata kelola pemerintah yang baik, masyarakat dapat mengontrol kebijakan yang ada baik itu di pusat maupun daerah agar lebih trasnparan. Akuntabilitas membawa ke tata pemerintahan yang bermuara pada jaminan hak asasi manusia (HAM). Hal ini merupakan tanggung jawab kita bersama,” kata Thobib.

PPID bertanggung jawab untuk mengkoordinasikan pengumpulan, penyimpanan dan pendokumentasian seluruh informasi publik secara fisik dari setiap unit atau satuan kerja. Harapannya PPID Kanwil Kemenag Provinsi dapat memberikan informasi yang sejelas-jelasnya sesuai dengan indikator penilaian.

“Dimohon kepada teman-teman koordinator data, harus berkolaborasi untuk memberikan data sejelas-jelasnya, sehingga kita menjadi lembaga yang siap untuk memberikan informasi yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat,” imbuhnya. (dian/ali)