Puluhan Madrasah Ibtidaiyah di Purbalingga Diizinkan Menggelar PTM Terbatas

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Suasana simulasi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas di sebuah madrasah di kabupaten Purbalingga.

Purbalingga – Setelah melalui proses yang ketat secara resmi Kantor Kementerian Agama kabupaten Purbalingga memberikan izin kepada sejumlah 52 Madrasah Ibtidaiyah (MI) Negeri dan Swasta yang ada di kabupaten Purbalingga untuk menyelenggarakan Pembelajaran Tatap muka (PTM) terbatas. Hal tersebut ditegaskan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga H. Karsono melalui surat resmi tertanggal 15 Nopember 2021 yang ditujukan kepada 52 Kepala Madrasah Ibtidaiyah Negeri dan swasta yang direkomendasikan.

Dalam lampiran surat dicantumkan, Surat Izin Penyelenggaraan PTM terbatas tersebut diberikan kepada 52 Madrasah Ibtidaiyah yang terdiri dari 2 Madrasah Ibtidaiyah Negeri, 17 Madrasah Ibtidaiyah Muhammadiyah, 30 Madrasah Ibtidaiyah Ma’arif  NU  dan 3 MI swasta lainnya.

“Pada prinsipnya kami memberikan izin melaksanakan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas dengan memedomani serta melaksanakan Surat Satgas Penanganan Covid-19 kabupaten Purbalingga Nomor: 360/19853 tanggal 19 Oktober 2021 perihal ijin pembelajaran tatap muka terbatas,” ungkapnya.

Ditambahkan, madrasah melakukan PTM terbatas secara ketat dan disiplin prokes. Selain itu madrasah juga harus melaporkan pelaksanaan PTM terbatas sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Kepala satuan pendidikan bertanggung jawab sepenuhnya terkait dengan keamanan penyelenggaraan kegiatan. Apabila  ditemukan peserta didik terkonfirmasi Covid-19 pihak madrasah harus bersedia untuk di-testing, tracing dan treatment oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga,” pesannya.

Kasi Pendidikan Madrasah Sudiono dalam keterangannya saat dihubungi Jumat (19/11/2021) menjelaskan, ke-52 Madrasah Ibtidaiyah tersebut merupakan angkatan pertama pada tahap II pemberian rekomendasi Izin Penyelenggaraan PTM terbatas.

“Tahap I untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs), Tahap II untuk Madrasah Ibtidaiyah (MI). Untuk Madrasah Aliyah (MA) izin penyelenggaraan PTM terbatas diberikan oleh Kanwil Kemenag Provinsi,” jelasnya.

Ia menambahkan ke-52 madrasah yang mendapatkan rekomendasi tersebut merupakan lembaga penyelenggara pendidikan yang telah memenuhi berbagai persyaratan yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan pemerintah termasuk rekomendasi dari Satgas Penanggulangan Covid-19 yang ada di daerah sesuai dengan petunjuk teknis yang dikeluarkan oleh pihak berwenang.

“Untuk madrasah lain masih dalam proses pemenuhan persyaratan. Setelah semuanya terpenuhi, maka rekomendasi penyelenggaraan PTM terbatas juga akan kami berikan melalui surat pada tahap berikutnya,” imbuhnya. * (sar/bd)