Seksi PHU Sosialisasikan KMA 660 Tahun 2021

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Pemalang – Seksi Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kankemenag Kabupaten Pemalang mengadakan sosialisasi Keputusan Menteri Agama nomor 660 tahun 2021 tentang pembatalan pemberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M. Kegiatan dilaksanakan di The Winner Premier Hotel Pemalang pada hari Senin (1/11). Sosialisasi diikuti oleh 50 orang terdiri dari Kepala KUA kecamatan, Ketua KBIHU, Penyuluh Agama Islam PNS dan Non PNS, pelaksana pada Kankemenag Kabupaten Pemalang.
“Tujuan kegiatan ini agar masyarakat umum mengetahui dan memahami kebijakan pemerintah terkait pembatalan keberangkatan ibadah haji tahun 2021 khususnya bagi calon jemaah haji tahun 2020 yang tertunda keberangkatannya sampai tahun 2021,” jelas Kepala Seksi PHU, M. Husin dalam laporannya.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kankemenag Kabupaten Pemalang, Fahrur Rozi. Ia mengatakan secara adminstrasi Kementerian Agama telah siap untuk memberangkatkan jemaah haji. Namun karena beberapa faktor, maka jemaah urung diberangkatkan.
“Ada beberapa alasan, yang pertama berkaitan dengan pandemi Covid-19, disitulah salah satu alasan kenapa tidak diselenggarakan. Kewajiban bagi negara untuk menjaga keselamatan masyarakatnya. Alasan berikutnya karena Arab Saudi tidak membuka ibadah haji bagi warga negara asing yang tidak tinggal di Arab Saudi. Salah satu syarat ibadah haji adalah istita’ah, dan saat ini bukan hanya berkaitan dengan finansial, tapi juga berkaitan dengan kesehatan,” kata Fahrur.
Sosialisasi menghadirkan narasumber yaitu dr. Yulis dari Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang dengan materi pembatalan keberangkatan jemaah haji ditinjau dari segi kesehatan dan K.H. MT. Ulul Albab dari MUI Kabupaten Pemalang dengan materi pembatalan keberangkatan jemaah haji dari segi hukum Islam.
dr. Yulies Nuraya mengatakan perilaku menjadi faktor utama dalam penularan suatu penyakit.
“Suatu penyakit kalau tidak ada unsur kimia tidak menjadi masalah, ada kuman tetapi tidak ada orang maka tidak masalah, ada penyakit dan ada orang tetapi perilaku orangnya selalu menerapkan protokol kesehatan yang ketat maka tidak akan menimbulkan penyakit. Oleh karena itu perilaku kita menjadi kunci dalam pencegahan Covid-19,” katanya.
Ia menghimbau calon jemaah haji untuk mempersiapkan diri dengan melakukan vaksin Covid-19 dan menjaga kesehatan. Sehingga apabila pemerintah Arab Saudi membuka ibadah haji, calon jemaah sudah siap.
Sementara itu K.H. MT. Ulul Albab menerangkan bahwa pembatalan haji sudah sesuai dengan syariah.
“Pembatalan ibadah haji secara syar’i yaitu tindakan pemimpin (pemegang otoritas) terhadap rakyat harus mengikuti kemaslahatan. Kita melaksanakan ibadah dengan tujuan yang baik tapi ternyata akan mengancam keselamatan jiwa maka ibadah tersebut harus dibatalkan,” terangnya. (fi/rf)