Sosialisasi SKP Bagi Guru DPK Kemenag Kec. Sirampoq

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Brebes – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes menyelenggarakan Sosialisasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) khususnya untuk tahun 2021 dan 2022. Kegiatan dilaksanakan di Aula lantai 3 MA Al Hikmah 2 Benda Sirampoq, Kamis, 03/02/2022, yang dihadiri oleh 35 orang Guru PNS PAI.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes yang diwakili oleh Kasubbag TU H. Mad Soleh menerangkan, “Dasar penyusunan SKP berdasarkan Permen PAN  RB Nomor 8 Tahun 2021. dan secara internal Kementerian Agama telah menerbitkan KMA Nomor 912 tahun 2021 tentang Sistem Manajemen Kinerja PNS pada Kementerian Agama,” ungkap Mad Soleh.  

“KMA ini menjelaskan mengenai pelaporan kinerja pegawai dalam rangka menjamin obyektivitas pembinaan PNS pada Kementerian Agama yang didasarkan pada sistem prestasi dan sistem karir yang jelas.” tambah pria  yang dulunya pernah menjadi guru di salah satu madrasah di Brebes. 

Selaku pembina kepegawaain belaiu berpesan agar Guru-guru yang hadir senantiasa memiliki kedisiplin kerja dalam bentuk disiplin kehadiran, disiplin berpakaian, dimana tidak harus mahal tetapi rapih, bersih dan enak dipandang, disiplin kualitas pekerjaan, selalu berinovasi dan banyak-banyak berkomunikasi dan koordinasi   

Sementara itu, JFT Asessor SDM Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes,  Haryanto menjelaskan SKP dilaksanakan secara obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan halini tercermin dalam 5 budaya Kerja Kementerian Agama. “Dalam praktiknya SKP seharusnya memuat substansi perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan, pengukuran, pembinaan kinerja pegawai, penilaian kinerja, tindak lanjut atas penilaian kinerja dalam rangka mendukung sistem informasi kinerja pegawai,” kata Haryanto. 

Penyusunan sasaran kinerja pegawai dan penilaian kinerja pegawai tahun 2021 mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam SE Menteri PAN RB Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai dan Penilaian Kinerja Pegawai. Terdiri dari 2 periode, yakni periode Januari-Juni dan periode Juli-Desember 2021.

Dimana SKP ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari. Dalam hal terjadi perpindahan pegawai setelah bulan Januari maka yang bersangkutan tetap menyusun SKP pada awal bulan sesuai dengan surat perintah melaksanakan tugas atau surat perintah menduduki jabatan. PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.(Hid/Sua).