Untuk Ketiga kalinya, Ditejn Bimas Islam Selenggarakan Kompetisi Film Pendek Islami 2022 

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Rundown kegiatan KFPI Tahun 2022

Semarang (Penaisdayazawa) – Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI. akan kembali menggelar Kompetisi Film Pendek Islami (KFPI). Kompetisi yang dihelat di tingkat Provinsi pada pada Juni hingga Juli 2022 dan tingkat Nasional pada Agustus 2022 ini adalah event yang ketiga kalinya setelah beberapa tahun sebelumnya digelar event serupa. Kali ini KFPI mengusung tema “Ku Syiar Islam dengan Caraku” dan tokoh perfilman nasional, Christine Hakim didaulat sebagai ketua Dewan Juri Nasional.

Berdasarkan rapat koordinasi Panitia KFPI pusat dan Panitia KFPI Provinsi melalui zoom meeting pada Jum’at (04/02/2022). Kompetisi tersebut dibagi dalam dua tahap. Tahap pertama adalah seleksi di tingkat Provinsi pada Juni hingga Juli 2022. Kemudian tiga besar dari tiap-tiap Provinsi akan diikutsertakan dalam kompetisi di tingkat Nasional pada bulan Agustus 2022.

Melalui kompetisi film pendek Islami yang digelar Ditjen Bimas Islam Kemenag RI ini diharapkan dapat melahirkan para profesional muda di bidang perfilman yang berperan dalam menguatkan moderasi beragama serta menanamkan kecintaan masyarakat kepada agama dan tanah air. Para penyuluh agama Islam, mahasiswa, pelajar dan para santri di Jawa Tengah juga diharapkan berpartisipasi menjadi peserta pada kompetisi ini.

Adapun syarat dan ketentuan KFPI 2022 adalah sebagai berikut.

1. Syarat Pesesrta :

  • Warga Negara Indonesia
  • Beragama Islam
  • Berusia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun
  • Perorangan atau kelompok
  • Peserta mengirimkan paling banyak 3 (tiga) judul film dalam satu akun media sosial.

2. Kriteria Film :

  • Tidak pernah diikutsertakan dalam kompetisi apa pun sebelumnya
  • Berisi promosi, imbauan, seruan, atau informasi positif sesuai tema yang ditetapkan
  • Durasi paling singkat 6 (enam) menit dan paling lama 10 (sepuluh) menit
  • Jenis film berupa fiksi atau dokumenter
  • Menyertakan trailer dengan durasi 30 (tiga puluh) atau 60 (enam puluh) detik untuk publikasi
  • Mewakili daerah yang sama sesuai dengan identitas KTP dari peserta
  • Menggunakan subtitle Bahasa Indonesia bagi film yang menggunakan bahasa daerah
  • Penggunaan materi musik atau potongan adegan (scene) film yang memiliki hak cipta karya orang lain harus mencantumkan sumber atau melampirkan surat izin dari pemilik karya
  • Mencantumkan logo Kementerian Agama pada film yang diikutsertakan
  • Film yang dikompetisikan menjadi hak milik Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama RI.

Kompetisi Film Pendek Islami KFPI Tahun 2022 yang berhadiah total satu milyar ini juga akan melibatkan sejumlah Dewan Juri di tingkat Provinsi maupun Nasional.

“Para dewan juri berasal dari unsur praktisi perfilman, budayawan, profesional, akademisi, media, dan influencer yang ada di tingkat Provinsi maupun Nasional.” Ujar Nining Indrawati selaku panitia KFPI Provinsi Jateng.

Masih menurut Nining, dewan Juri tingkat Nasional nantinya akan menentukan 7 Juara yang terdiri dari Juara 1, 2, 3, Juara Harapan 1, 2, 3, serta Juara Favorit,” (Aby/D/Rf).