Kemenag Boyolali Gelar Sosialisasi Ujian Madrasah TP 2021/ 2022 secara Virtual

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Boyolali (Humas) Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali  menggelar Rapat Koordinasi  Dan Sosialisasi Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/2022 secara virtual pada Rabu (02/03). Peserta pada kegiatan ini sejumlah 296 terdiri dari unsur Pengawas Madrasah, Kepala Madrasah Aliyah, Kepala Madrasah Tsanawiyah, Kepala Madrasah Ibtidaiyah dan ASN Pelaksana pada Seksi Pendidikan Madrasah.

Ketua Penyelenggara Rakor dan Sosialisasi UM, Hidayat Thoyib, dalam laporannya menyampaikan bahwa maksud kegiatan ini adalah memberikan bekal pengetahuan dan keterampilan dalam penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/ 2022, dengan menghadirkan peserta seluruh Pengawas Madrasah dan Kepala Madrasah pada tingkat MA, MTs dan MI penyelenggara Ujian Madrasah.

“Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/ 2022 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang sama dalam pelaksanaan Ujian Madrasah. Selain itu, Rakor dan sosialisasi Ujian Madrasah ini merupakan media untuk memberikan motivasi dalam peningkatan kualitas Pendidikan di madrasah,”kata Thoyib.

Kepala Kantor Kemenag Kab. Boyolali, H. Hanif Hanani, dalam sambutan dan arahannya menyampaikan bahwa Penyelenggaraan Ujian Madrasah memiliki tujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang Pendidikan.

“Ujian Madrasah memiliki tujuan dan fungsi untuk mengetahui capaian perkembangan peserta didik  sehingga terukur capaian kompetensinya sesuai dengan Standar  Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang Pendidikan,” jelas Hanif.

Penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM) tahun ini, lanjut Hanif, dapat berbentuk portofolio, penugasan, praktik, tes tertulis dan/atau bentuk lain yang ditetapkan satuan pendidikan. Fasilitas yang digunakan bisa menggunakan daring atau luring, sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah setempat, dalam hal ini adalah Tim Satgas Covis 19. oleh karena itu bentuk penyelenggaraan ujian madrasah harus disesuaikan secara proporsional berdasarkan kondisi daerah atau lingkungan madrasah.

“Boyolali saat ini  berada di level 3, tentu saja penyelenggaraan Ujian Madrasah tahun ini harus menyesuaikan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah Kabupaten Boyolali atau Tim Satgas Covid- 19,  bisa menggunakan daring atau luring baik Ujian Madrasah Berbasis Komputer (UMBK) ataupun Ujian Madrasah Berbasis Kertas dan Pensil (UMKP), Tentunya, dalam pelaksanaan ujian dihimbau untuk tetap memperhatikan protokol kesehatan masa pandemi covid-19 yang belum berakhir,” pesan Hanif

Sementara itu, Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, H. Sauman yang memimpin Rakor dan sosialisasi Ujian Madrasah ini menegaskan,  merujuk pada POS Ujian Madrasah tahun 2022 penyelenggaraan  tehnis Ujian Madrasah ditentukan oleh masing-masing madrasah penyelenggara UM. Satuan Pendidikan Madrasah yang dapat melaksanaan Ujian Madrasah adalah Madrasah yang sudah memiliki Ijin Operasional dan Nomor Statistik Madrasah (NSM) serta terdaftar pada pangkalan data EMIS Kementerian Agama.

“Penyelenggara Ujian Madrasah adalah Madrasah Terakreditasi,” tegas Sauman.

Dalam kegiatan ini, disampaikan pula Materi POS Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2021/ 2022 dan data penyelenggara ujian madrasah. Selain itu juga dilakukan sesi tanya jawab dan konsultasi  yang dipandu oleh  moderator Zulfanah Diana,Pranata Humas pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali. (Zoelva/Jaim/rf)