Pendataan Emis Sebagai Acuan Pengambilan Keputusan Pemberian Insentif

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Grobogan – Dalam rangka meningkatkan pelaporan dan pendataan Lembaga Pendidikan Al-Qur’an (LPQ), Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah, seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Kabupaten Grobogan melaksanakan rapat koordinasi pendataan ustad ustadah yang dihadiri 60 pengurus LPQ, Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah se Kabupaten Grobogan,  di Mushola Kantor Kemenag Kab. Grobogan, Rabu, (01/03/2022).

Kepala Kemenag Kab. Grobogan yang diwakili Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Purwadi menyampaikan Rapat Koordinasi dimaksudkan untuk memberikan pembekalan dan pembinaan serta menyebarluaskan informasi tentang data Emis (Education Manajemen Information System) Pendidikan Pondok Pesantren tahun 2022 bagi para pengelola dan tenaga kependidikan pontren, Madin dan Forum Silaturrahmi Ustadz/ustadzah (FSU) TPQ di Kabupaten Grobogan. 

“Pendataan setiap pondok pesantren dan madrasah diniyah sangat penting dan dilakukan secara on line, karena disamping untuk penentuan persayratan bantuan BOP juga sebagai acuan  pemberian tunjangan bagi ustadz dan ustadzah LPQ, Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah. Sehingga pendataan harus sesuai yang ada di LPQ, Pondok Pesantren dan Madrasah Diniyah untuk di input di aplikasi Emis Pontren,” ungkap Purwadi.

Lebih lanjut beliau menjelaskan, bahwa EMIS merupakan aplikasi yang digunakan pada setiap lembaga Ponpes, TPQ, PKPPS, SPM, PDF, MDT dan LPQ dalam melakukan pendataan lembaganya. Seperti halnya ustad ustadahnya juga harus didata di Emis agar memudahkan dalam pendataan dan pengambilan keputusan.

“Merujuk dari situs resmi Kemenag, Emis Pendis Pontren bahwasanya fungsi dari EMIS adalah berfungsi untuk melakukan pendataan lembaga pendidikan keagamaan Islam yang berada di bawah naungan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, seperi Pondok Pesantren, Diniyah Takmiliyah, Lembaga Pendidikan Al Qur’an (LPQ), Pendidikan Diniyah Formal, Satuan Pendidikan Muadalah, PPS Wajar Dikdas dan Paket yang berada di bawah naungan Pondok Pesantren,” jelasnya.

Menurutnya, saat ini Madin dan Ponpes dimudahkan dengan keberadaan aplikasi Emis untuk menyimpan data lembaga. Dan operator EMIS lebih aktif dalam melakukan verval data untuk memastikan kebenaran data pada emis masing-masing lembaga.

“Data merupakan komponen yang sangat penting bagi setiap perumusan kebijakan dan perencanaan program lembaga. Kita manfaatkan dengan sebaik-baiknya fungsi data Emis untuk mengembangkan lembaga melalui informasi digital,” tandasnya.

Purwadi juga mengatakan, bahwa pendataan melalui Emis sebagai acuan pemberian tunjangan bagi ustadz dan ustadzah TPQ dan MDA di Kabupaten Grobogan, diharapkan memberikan efek yang positif dan menambah motivasi untuk lebih bersemangat dalam membimbing santri.

“Dengan adanya pemberian tunjangan ini diharapkan mampu memberi semangat baru bagi kita, walaupun nominalnya belum sesuai dengan yang diharapkan, tetapi kita menilai bahwa ini adalah salah satu bentuk apresiasi dari Pemerintah,” pungkasnya.(bd/Sua)