Penyuluh Agama sebagai Garda Terdepan dalam Menjaga Kerukunan Umat Beragama

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Sukoharjo – Semua Agama itu mengajarkan memanusiakan manusia, terkandung makna bahwa  semua Agama melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, tidak satupun agama yang didalam ajarannya mengajarkan untuk saling bermusuhan, saling membenci, saling mem-bully apalagi saling memerangi. Karena pada dasarnya beragama adalah naluri fitrah masing-masing individu untuk memiliki keyakinan yang tidak boleh dipaksakan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Sukoharjo Muh Mualim ketika menjadi Narasumber pada kegiatan Pembinaan Penyuluh Agama Katolik, Kristen, Hindu dan Budha bertempat di Aula Kankemenag Rabu (09/03) pukul 13.00 – selesai.

Lebih jauh dikatakan oleh Muh Mualim, bahkan keyakinan tersebut dilindungi oleh Hukum dan Agama itu sendiri, oleh karenanya tindakan memaksakan keyakinan atau agama kepada orang lain akan melanggar humkum sekaligus mencederai nilai-nilai dari Agama itu sendiri. Muh Mualim mencontohkan kalau di Islam sendiri sudah jelas berbicara tentang hal tersebut, bagimu agamamu dan bagiku agamaku.

Terlebih lagi jika diaplikasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di NKRI  yang multikultural ini, semangat toleransi dan kerukunan internal umat beragama, antar umat beragama dan antara umat beragama dengan pemerintah harus tetap dipegang teguh dan dipertahankan agar pembangunan dapat berjalan dengan baik dan lancar. “ Pembangunan akan bisa berjalan jika kondisi negara, aman, tenteram dan nyaman. Apakah jika kondisi negara kita perang kita masih bisa membangun, ” terang Muh. Mualim.

Masih menurut Muh Mualim, salah satu pemicu munculnya sikap-sikap intoleran yang akan mengganggu keharmonisan kehidupan umat beragama di Indonesia adalah munculnya faham-faham radikalis yang bersumber pada pemahaman Agama yang ekstrem/berlebihan dan bersifat personal. Disinilah salah satu peran strategis dari Penyuluh Agama yakni meningkatkan kualitas pemahaman ajaran agama umat, membina kerukunan umat beragama, menciptakan keselarasan antara budaya dan agama, meningkatkan kualitas pelayanan kehidupan beragama serta menumbuhkembangkan ekonomi keagamaan.

“ Punyuluh gama dalm perannya dalam ekonomi dapat menganjurkan kepada yang kuat ekonominya untuk berbagi dan mengangkat yang lemah ekonominya, “ jelasnya.

Kakankemenag berharap agar para penyuluh agama sebagai ujung tombak Kemenag dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya dengan baik, diantaranya sebagaimana yang tertera dalam KMA nomor 516 tahun 2003 yang menerangkan fungsi Penyuluh Agama sebagai fungsi informatif yang maknanya selain mampu menyampaikan ajaran-ajaran agama, seorang penyuluh juga harus mampu menjadi narasumber atas permasalah agama yang dihadapi oleh masyarakat dan  menyampaikan kebijakan-kebijakan pemerintah kepada masyarakat, disamping fungsi edukatif, advokatif dan konsultatif yang melekat pada diri seorang penyuluh agama.

Diujung pembinaanya Kakankemenag berpesan kepada penyuluh agama untuk menghindari munculnya polemik ditengah-tengah masyarakat di era media sosial seperti saat sekarang ini, seorang penyuluh harus lebih berhati-hati dan selektif dalam membagikan informasi melalui medsos.

“ Saring dulu sebelum sharing kalau di Islam di istilahkan kita harus tabayun mengkonfermasi kebenaran tentang berita atau informasi tersebut sebelum disebarkan, apakah akan berdampak baik atau buruk bagi kehidupan beragama dimasyarakat kita,” tandasnya.

Sebelum ditutup dengan doa oleh perwakilan dari penyuluh Agama Hindu, Kakankemenag menyerahkan SK penyuluh Agama secara symbolis kepada perwakilan dari Penyuluh Agama non PNS Katolik, Kristen, Hindu dan budha Kankemenag Kabupaten Sukoharjo. (djp/rf)