Sosialisasi SKP untuk Guru PAI

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Surakarta – Sosialisasi SKP (Sasaran Kerja Pegawai) diselenggarakan  di Aula pada Senin (30/05). Yang dihadiri Kepala Kankemenag Surakarta, Kasubag serta pemateri SKP. Kepala Kankemenag Surakarta, Hidayat Maskur pada sambutannya “beberapa permasalahan dalam terkait SKP, ketika membuat SKP dengan benar, karena SKP itu sasaran kinerja, ketika seseorang memupus sebuah kinerja, jika kinerja telah di pupus dengan benar maka akan memberikan hasil yang benar pula. Kalau ini sebuah proses, maka bukan hanya legalitas artinya  bukan hanya sekadar buat SKP saja”, ujarnya. Jika SKP benar-benar berdasarkan rill selama satu tahun atau satu semester, maka memungkinkan bagi kita semua bahwa SKP yang dibuat selama enam bulan sekali akan memberikan penilaian yang riil.

Dari setiap enam bulan sekali atau selama satu tahun akan nampak berapa persen dari tugas dan tanggungjawabnya masing-masing. Hidayat Maskur berharap “SKP ini wujud dari hasil kerja pegawai, SKP ini benar-benar riil adanya, bukan asal membuat dan minta tanda tangan. Keseriusan dari Bapak Ibu yang saya butuhkan”, pungkasnya. Untuk kenaikan pangkat akan mudah jika sudah memiliki dokumen-dokumen dari masing-masing semester. Jika angka bisa menjadi riil, sehingga target kita bisa tercapai. SKP tidak hanyak memberikan nilai yang baik, kebaikan dari SKP  bagaimana kita bisa menuli, membuat, menyicil dan mengingat terkait data pangkat kita masing-masing. SKP sebenarnya selesai bulan Januari karena tanggal sudah  diakhir tahun yang ditandatangani oleh yang bersangkutan, kemudian 4-5 hari oleh atasan.

Adanya peraturan baru PP No. 30 Tahun 2019, maka mau tidak mau pegawai harus bisa menyesuaikannya. Untuk peraturan lama PP No. 46 Tahun 2011, maka dipenilaian 2021 ini masa tradisi peraturan yang lama kemudian mencoba untuk membuat atau melakukan penilaian dengan model yang terbaru. Peraturan terbaru sekarang ini merupakan penilaian kinerja PNS, kalau dulu penilaian prestasi kerja.  Pembuatan SKP tentunya diawal tahun, Januari-Juni termasuk periode pertama, kemudian Juli-Desember termasuk periode kedua. “Penyusunan SKP bagi para pegawai sangat penting guna mendukung pencapaian kinerja organisasi kedepannya”, ujar Fuadi. (dwi/my/rf)