JCH Kloter 30 Diserahterimakan kepada PPIH Embarkasi Solo

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Donohudan Solo – Jammah Calon Haji (JCH) kloter 30 yang berjumlah 365 orang yang merupakan gabungan antar JCH Kabupaten Brebes sebanyak 266 orang dan 99 orang JCH Kabupaten Banyumas. Kamis, (23/06/2022) siang diserahterimakan oleh Penggangung jawab kedua JCH Kabupaten Brebes dan Banyumas oleh kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes kepada Kepala Embarkasi Donohudan Solo.

Penyerahan JCH dilaksanakan oleh  Drs. H. Fajarin, M. Pd  selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes yang mewakili JCH kedua kabuaten tersebut,  Beliau menyerahkan 8 rombongan JCH  terdiri 6 rombongan JCH Brebes dan 2 Rombongan JCH Banyumas.

“Kami mendokan semoga JCH yang tergabung dalam kloter 30 ini bisa diberangkatkan semua dan bisa menjadi haji yang mabrur, kami serahkan sepenuhnya kepada PPIH  Embarkasi Donohudan untuk dilanjutkan untuk prosesi kegiatan haji selanjutnya,” ungkap H. Fajarin.

Beliau berpesan kepada suluruh JCH kloter 30  agar   memanfaat waktu yang ada untuk  beristirahat mengumpulkan energi mempersiapakan perjalananan selanjutnya serta menjaga kesehatan  dengan harapanya dapat diberangkatkan semua tanpa halangan apapun.   

JCH kloter 30 di terima H. Hamdani selaku Kepala Bidang  Keberangkatan dan kepulangan  JCH  Embarkasi Solo menyampaikan, “Ahlan washalan, selamat datang kepada JCH Kloter 30 Embarkasi Donohudan Solo kepada 365 orang tamu-tamu Allah yang akan menunaikan ibadah haji ke Tanah Suci, selama di embarkasi ini Bapak dan Ibu akan diberikan hak-haknya seperti tes kelayakan kesehatan, akomodasi dan konsumsi selama di embarasi baik makan berat maupun makan ringan serta diberikanya living cost 1.500 riyal atau sekitar 6 juta Rupiah yang diberikan sama kepada seluruh jamaah Calon haji Indonesia,” jelasnya.

“Kewajiban JCH  agar senantiasa menaati aturan dan mengikuti arahan dari petugas baik embarkasi dan Petugas yang medampingi JCH selama pelaksanaan Ibadah haji. Menjaga kebersihan, menjaga etiket dalam berpakaian, bersikap dan berperilaku selayaknya tamu-tamu Allah. Larangan tidak boleh keluar dari embarkasi  termasuk dilarang makan dan minum selain yang disediakan oleh panitia Embarkasi  guna menjaga kemungkinan yang tidak dinginkan. Tidak diperboleh membawa uang diatas 100 juta dan dilarang membawa benda-benda tajam dan benda-benda cair dan semoga besok bisa diterbangkan ke tanah suci,” tambahnya.     

Yang menjadi petugas TPHI  adalah Abdul Azis, TPIHI  H. Sunan Hidayat, petugas TKHI dr. Suseno Muji Setio,  Ibu nur aini dan TPHD Muhamd Ridwan Mustain  dari Banyumas dan sedangkan TPHD dari Kabupaten Brebes H. Abdul Haris dan dr. Bambang Wahyu Widodo.(Hid/Sua).