Kemenag Sosialisasikan Regulasi Haji

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Boyolali – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali melalui Seksi Penyelenggara Haji Dan Umrah menyelenggarakan kegiatan Sosialisai Regulassi Haji. kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (22/06)di ruang pertemuan hotel Ataya ngemplak boyolali tersebut dihadiri oleh Pengurus KBIHU se Kabupaten Boyolali, Jamaah Haji Reguler tunda tahun 2020 dan pengurus Kelompok Bimbingan Manasik Haji Kabupaten Boyolali.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Boyolali, Hanif Hanani yang berkesempatan memberikan sambutan pada acara tersebut menyampaikan bahwa haji sesungguhnya adalah panggilan allah.

“Maka bagi jamaah haji yang keberangkatannya ditunda pada tahun ini, mohon bersabar dan jangan khawatir, njenengan semua sudah dipanggil, insyaalloh pasti berangkat,” kata hanif.

Tahapan haji tahun ini berbeda dengan tahun tahun sebelumnya, lanjut hanif. Tahun 2022 merupakan tahun pertama pada masa pandemic covid19 pemerintah arab Saudi membuka keran ibadah haji bagi Jemaah haji dari seluruh dunia.

“Sebelunya pemerintah arab Saudi hanya mengijinkan ibadah haji bagi warga arab Saudi dengan jumlah terbatas,” lanjutnya

Penyelenggaraan ibadah haji pada masa pandemic oleh pemerintah arab Saudi dibarengi dengan aturan yang sangat ketat. Disamping jumlah Jemaah haji yang dibatasi hanya kurang dari separuh dari kuota normal, usianya pun dibatasi maksimal 65 tahun.

“Jadi yang berangkat haji tahun ini adalah orang yang benar benar dipersiapkan untuk melaksanakan ibadah haji pada masa pandemi,” ungkapnya.

Hanif menambahkan disamping syarat kuota dan usia, pemerintah arab Saudi juga mensyaratkan Jemaah yang akan menunaikan ibadah haji harus setidaknya sudah menerima vaksin covid 19 minimal 2 dosis serta wajib melakukan tes PCR sebelum tiba di tanah suci.

“Tidak hanya fisik, jamaah haji tahun ini juga harus dipastikan kondisinya, sudah vaksin apa belum, bahkan sebelum berangkat wajib tes PCR,” ungkapnya

Syarat syarat yang telah ditetapkan oleh pemerintah Indonesia dan arab Saudi tersebut merupakan upaya yang ditempuh dalam rangka menjaga keselamatan jamaah haji. Sebagaimana diketahui, ibadah haji merupakan ibadah wajib yang bukan hanya diikuti oleh jamaah dari beberapa negara saja melainkan dari seluruh dunia. Aturan yang telah dikeluarkan bertujuan untuk melindungi jamaah haji dan lancarnya penyelenggaraan ibadah haji di masa pandemic.

Hanif berharap kedepannya penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan seperti sedia kala.

“Semoga tahun ini penyelenggaraan haji dapat berjalan dengan sukses, ini mejadi tolak ukur untuk penyelenggaraan haji tahun depan, dan tahun depan ibadah haji dapat berjalan dengan normal, kuotanya Kembali seperti sedia kala dan bapak ibu yang sudah masuk kuota cadangan insyaalloh tahun depan diprioritaskan untuk berangkat,” pungkasnya. (ZN/Jaim/rf)