Kakankemenag, Penggunaan Dana BOP Harus Tepat Sasaran dan Akuntabel

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Klaten – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten melakukan monitoring dan evaluasi Dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) tingkat RA/BA Kecamatan Ngawen yang bertempat di RM Mbak Menik Kwaon Klaten, Senin, (11/7).

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten, Hariyadi mengatakan, RA/BA merupakan awal peletak dasar ilmu kepada anak-anak, sehingga keberadaannya pun menjadi salah satu yang sangat penting dalam dunia pendidikan.

Menurutnya, dijenjang sekolah apapun pemberian bantuan dari pemerintah seperti dana BOP dilakukan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan kualitas pembelajaran bagi peserta didik.

Monitoring dan evaluasi BOP RA/BA untuk melihat secara langsung realisasi sekaligus penggunaan dana BOP apakah sudah di pergunakan dengan cara yang benar dengan melampirkan bukti fisiknya berupa dokumen-dokumennya.

“Karena ini bantuan pemerintah berupa BOP, SPJ nya  harus benar-benar dapat dipertanggung jawabkan dan akuntabel,” tandas Hariyadi.

Program BOP RA/BA merupakan program utama Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang diharapkan mampu membantu dalam memenuhi biaya operasional memberikan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.

“Dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional pendidikan (BOP) secara transparan dan akuntabel, jangan sampai ada penyelewengan,” pintanya

Lebih lanjut, Hariyadi menyampaikan, agar dalam penggunaannya, dana BOP tersebut harus dilakukan sesuai dengan juknis dan aturan yang berlaku dari pemerintah. Ini menurutnya agar pemanfaatannya menjadi tepat sasaran.

“Penggunaan dana yang berasal dari bantuan pemerintah benar-benar sesuai petunjuk teknis (juknis) yang sudah ditetapkan, termasuk dana BOP. Tujuan diberikannya dana BOP inipun sesungguhnya untuk meningkatkan mutu pendidikan dalam kelancaran pembelajaran bagi peserta didik. Jadi gunakanlah dengan baik dan benar untuk menghindari masalah yang bisa saja timbul kedepannya,” tuturnya.

Harapnya kepada RA/BA agar kegiatan yang akan dilaksanakan dan telah dilaksanakan dengan menggunakan dana BOP, untuk diteliti dan dipahami dengan baik terkait dengan pelaporan pertanggungjawabannya, sehingga dalam pemeriksaannya nanti tidak akan mengalami kendala.(fs_aj/Sua)