Diklat Pendamping Proses Produk Halal, Maksimalkan Tupoksi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Kota Mungkid – Forum Komunikasi Penyuluh Agama Islam (FKPAI) Spesialisasi Penjaminan Produk Halal dan Anti Korupsi Kementerian Agama Kabupaten Magelang selenggarakan Diklat Pendamping PPH (Proses Produk Halal) selama 4 hari dari tanggal 6 – 9 September 2022 di Gedung Serba Guna Komplek Kementerian Agama Kabupaten Magelang.

Hadir dalam pembukaan kegiatan Selasa (06/09/2022), Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten Magelang, Panut, Kasi Bimas Islam Kemenag Kabupaten Magelang, Ahmad Musa, Perwakilan Penyelenggara Zakat dan wakaf Kemenag Kabupaten Magelang serta  narasumber dari Halal Center Yajri Pondok Pesantren Sirojul Mukhlasin 2 Payaman. Kegiatan diikuti oleh 27 peserta yang terdiri dari Penyuluh Agama Islam bagian halal.

M. Fathan Abdurrohman, mewakili panitia menyampaikan bahwa pada akhir tahun 2020 terbentuk pengurus serta membuat program kerja spesialisasi produk halal. Program kerja sudah berjalan beberapa kali di wilayah masing-masing. “Segmentasi dan sasaran kegiatan pendampingan produk halal yaitu kunjungan dan pendampingan pelaku usaha yang cukup besar tetapi belum memiliki sertifikat produk halal,” ungkap Fathan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Magelang menyampaikan sambutan, pembinaan serta membuka kegiatan Diklat Pendamping PPH. “Makanan yang halal tidak dikhususkan bagi kaum muslimin saja tetapi bagi umum. Halal dan baik menjadi sangat penting,” ungkap Panut.

Selama ini tidak semua lapisan masyarakat terutama pelaku usaha menyadari sertifikat produk halal, sehingga dibutuhkan edukasi di masyarakat luas. “Menjadi pendamping produk halal bukan saja membantu masyarakat dalam memperoleh sertifikat halal tetapi lebih ditekankan pada edukasi kepada masyarakat agar memahami dan menyadari pentingnya sertifikasi halal,” kata Panut.

Panut berharap sertifikasi halal akan menjadi produk unggulan yang terlaksana dengan baik dan lancar. Pendamping harus menyadarkan masyarakat bahwa sertifikasi halal sangat penting. Dalam diklat pendampingan PPH akan dikupas tuntas baik secara regulasi maupun teknis terkait tugas dan fungsi pendamping PPH serta yang terkait dengan program ruang lingkup produk halal.

“Saya berharap teman-teman penyuluh pendamping PPH harus memberikan inspirasi dan inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat serta bisa memaksimalkan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) pendampingan. Hal tersebut akan menjadi kemaslahatan yang luar biasa,” harap Panut menutup sambutan dan pembinaan kegiatan Diklat Pendamping PPH.(FS/Sua)