Evaluasi Serapan Anggaran Tahun 2022 Serta Progres P3DN

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Kakanwil Kemenag Prov. Jateng, Musta’in Ahmad bersama Kabag TU, Wahid Arbai saat rapat evaluasi serapan anggaran tahun 2022, Jumat (16/9).

Semarang (Humas) – Kanwil Kemeng Prov. Jateng menggelar rapat evaluasi serapan anggaran dan progres Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) yang bertempat di Aula Lt.3 pada Jumat (16/9).

Capaian serapan anggaran sampai tanggal 16 September 2022  secara nasional Kanwil Kemenag Prov. Jateng menduduki peringkat 17 mencapai 65,45%. Hal ini disampaikan oleh Kabag TU kanwil Kemenag Prov. Jateng, Wahid Arbani.

Kakanwil Kemenag Prov. Jateng, Musta’in Ahmad juga berharap kepada seluruh jajaran satker Kemenag se – Jateng agar dapat terus melakukan percepatan.

“Berdasarkan data peringkat secara nasional, peringkat tersebut jangan jadikan kita untuk berpuas diri, namun justru kita harus melakukan percepatan lagi,” ujarnya dihadapan ASN saat memimpin rapat.

Selanjutnya, berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 tahun 2022 tentang Percepatan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi serta menindaklanjuti Keputusan Menteri Agama Nomor 85 Tahun 2022 tentang Tim Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) Kementerian Agama, seluruh jajaran Kemenag se – Jateng juga akan terus mengoptimalkan program tersebut dengan menggunakan produk buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.

Program P3DN merupakan upaya pemerintah untuk mendorong masyarakat agar lebih menggunakan produk dalam negeri dibandingkan produk impor.

Penggunaan PDN dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, juga merupakan upaya untuk menggerakan pertumbuhan dan pemberdayaan industri yang ada di Indonesia, meningkatkan nilai tambah, menyerap tenaga kerja, meningkatkan daya saing PDN, mendukung dan meningkatkan inovasi dan teknologi PDN, serta meningkatkan penggunaan PDN, melalui pemberian penghargaan bagi pengguna dan produsen dalam negeri (pemberian preferensi harga). (d/rf)