081128099990

WA Layanan

08.00 - 16.00

Senin - Jumat

Hadapi Era Disrupsi Penyuluh Agama Diminta Tingkatkan Kompetensi

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print
Pembinaan Penyuluh Agama Kabupaten Purbalingga oleh Kabag TU Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah Wahid Arbani di Aula Uswatun Khasanah Purbalingga.

Purbalingga – Dalam rangka penguatan eksistensi Penyuluh Agama menghadapi era disrupsi, sejumlah 169 Penyuluh Agama Islam (PNS/NonPNS) di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purbalingga mengikuti pembinaan dari Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Wahid Arbani. Kegiatan yang digelar sehari tersebut bertempat di Aula Uswatun Khasanah Purbalingga, Kamis (15/09/2022).

Dalam pembinaannya Kabag TU Kanwil Kemenag Jateng Wahid Arbani menjelaskan, julukan yang diberikan oleh Kakanwil Kemenag Jateng Musta’in Ahmad bahwa Penyuluh Agama adalah Komando Pasukan Khusus (Kopassus) Kementerian Agama tidaklah berlebihan. Ia mencontohkan, Penyuluh Agama telah secara nyata berperan sebagai informan Kemenag. Melalui para Penyuluh Agama berbagai kebijakan dan program Kemenag tersosialisasikan dengan baik kepada masyarakat. Demi suksesnya proses desiminasi kebijakan dan program Kemenag, berbagai upayapun ditempuh oleh para Penyuluh Agama.

“Sehingga para Penyuluh Agama tidak hanya berposisi sebagai ujung tombak Kemenag, tetapi juga seringkali menjadi ujung tombok,” ujarnya berseloroh.

Kabag TU Wahid Arbani juga secara langsung mengapresiasi berbagai program kerja dan aktivitas Penyuluh Agama Islam Kabupaten Purbalingga yang ditayangkan dalam video selayang pandang di ruangan tersebut.  

“Penyuluh Agama Kabupaten Purbalingga tidak ketinggalan, Bimbingan Penyuluhannya pun sudah merambah dunia medsos,” ujarnya.

Melihat  peran dan tanggung jawab berat yang diemban para Penyuluh Agama saat ini, Wahid Arbain menegaskan perlunya peningkatan kompetensi agar dapat memadai dengan tuntutan zaman.

“Di era disruption ini para Penyuluh Agama harus terus meningkatkan kompetensinya terutama di bidang IT. agar dapat memanfaatkan kemajuan teknologi untuk kepentingan dakwah,” imbuhnya.

Di penghujung paparannya, Wahid berharap kegiatan tersebut dapat menambah semangat dan inovasi bagi para Penyuluh Agama di kabupaten Purbalingga  dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.

Kabag TU Wahid Arbani berfoto bersama Kakankemenag Muhammad Syafi’, Kasubbag TU / Plt. Kasi Bimas Islam Sarif Hidayat, Penyelenggara Zawa Nurdin Setiyadi, Kasi PAIS Wisnu Sudarman dan para Penyuluh Agama.

Forum Dialog

Forum dialog yang dibuka dalam kesempatan tersebut mendapat tanggapan positif dari para Penyuluh Agama yang hadir. Salah seorang Penyuluh Agama Islam Non PNS dari KUA Kecamatan Kemangkon Niswan (63) menceritakan pengalamannya sebagai seorang Penyuluh Agama Islam.

Menurutnya, meskipun usianya sudah mencapai 63 tahun dirinya merasa tetap bersemangat menjadi penyuluh agama dan bercita-cita untuk tetap menjadi Penyuluh Agama Islam hingga akhir perjuangannya. Ia menambahkan, dirinya telah menjadi Penyuluh Agama Islam sejak lama dengan honor hanya 5.000 rupiah sebulan. Salah satu pengalamannya adalah saat dirinya berdakwah di lingkungan suku terasing.

Sedangkan Penyuluh Agama Islam Non PNS lainnya Sudirman dari KUA Kecamatan Purbalingga menceritakan keberhasilannya sebagai Penyuluh Agama Non PNS yang sudah berhasil menyelesaikan pendidikan S1-nya dengan nilai Cumlaude.

“Saya diangkat sebagai Penyuluh Agama pada 2008 sejak honor Rp50.000,00 hingga sekarang homor 1 juta per bulan. Menanyakan apakah  perekrutan P3K pada tahun ini hanya dikhususkan bagi yang memiliki latar belakang pendidikan S1 atau juga yang berijazah di bawahnya sedang diperjuangkan,” ungkapnya.

Kabag TU Wahid Arbani secara garis besar mengapresiasi seluruh perjuangan para Penyuluh Agama di kabupaten Purbalingga. Selain itu ia menyampaikan program pemerintah saat ini secara bertahap berupaya meningkatkan kesejahteraan para Penyuluh Agama melalui perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Namun semuanya masih dalam tahap awal dan membutuhkan proses yang tidak sederhana. Ia menegaskan, sepanjang memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan dan tersedianya kuota pengangkatan dari pemerintah maka Penyuluh Agama dapat diangkat sebagai ASN pada formasi P3K.* (khikam_sar /bd)