Realisasi Dana PIP Pondok Pesantren Tahap I, Santri Tingkat Wustho Terima ATM

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

KAB.PEKALONGAN, – Bantuan sosial program Indonesia Pintar (PIP) untuk santri wustho pondok pesantren tahap I tahun 2022 dalam proses pencairan, Selasa 20 September 2022, sebagai lanjutan dari tahapan pencairan bantuan sosial PIP Pesantren Tahun 2022, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan melalui Seksi PD Pontren melakukan kerjasama dengan Bank Mandiri area Tegal mendistribusikan ATM PIP kepada 382 para santri penerima PIP tingkat wustha Pondok Pesantren tahun 2022.

Pendistribusian ATM dilaksanakan pada dua tempat, sejumlah 62 santri dilakukan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan terdiri dari pondok pesantren Al-Mahad Hidayatullah 1 santri, Al Mansur 11 santri, Fathul Huda 6 santri, Wali Tanduran 18 santri, Roikhatul Jannah 14 santri, Labib Nur 1 santri dan Tarbiyatul Qiraatil Qur’an 1 santri, sedangkan 320 santri lainnya dilakukan di Pondok Pesantren PDF Walindo Boyoletuk Siwalan terdiri dari santri PDF Walindo wustho 264 santri, Ibnu Abbas 17 santri, dan Al Muslimin 39 santri.

Pelaksanaan pendistribusian ATM PIP bagi para santri di Ponpes Walindo Boyoteluk Siwalan dipantau langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan Drs.H.Sukarno, MM dan Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan Gunawan, SH. Kegiatan pembagian ATM PIP bagi santri pondok pesantren tingkat wustha di Aula Kementerian Agama Kabupaten Pekalongan dan di PDF walindo Siwalan semuanya berjalan dengan tertib dan lancar.

PIP merupakan salah satu program prioritas sebagai perwujudan komitmen pemerintah di bidang pendidikan dalam memberikan akses pendidikan yang luas, merata, dan berkeadilan, yang bertujuan untuk meningkatkan akses bagi anak usia 6 sampai dengan 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah dalam rangka mendukung pelaksanaan Pendidikan Menengah Universal (PMU) atau wajib belajar 12 tahun, mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out), serta meringankan biaya personal pendidikan.

Kementerian Agama merupakan salah satu dari 2 lembaga pemerintahan yang berwenang dalam penyelenggarakan PIP, hal ini sesuai dengan Inpres nomor 7 tahun 2014 tentang Pelaksanaan Program Simpanan Keluarga Sejahtera, Program Indonesia Pintar, dan Program Indonesia Sehat untuk Membangun Keluarga Produktif. Diantaranya mengamanatkan kepada Kemdikbud dan Kementerian Agama untuk menyiapkan KIP dan menyalurkan dana bantuan PIP kepada siswa yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya. (MTb/bd)