Sertifikat Halal Menuju Industri Global

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Surakarta – Penyelenggara ZAWA selaku Satgas Halal Kemenag Surakarta, menyambung rasa dengan para pelaku usaha soloraya dalam kegiatan Sambung Rasa Perindustrian Forum Industri Solo Raya (FISR) yang diagendakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah dan Perindustrian Kota Surakarta (10/10). Penyelenggara Zawa, Encep Moh Ilham menyampaikan materi pentingnya sertifikat halal dan alur pengajuan sertifikat halal dalam sesi panel kegiatan tersebut yang dilaksanakan di Hotel Sahid Jaya Surakarta.

Encep menegaskan dan menanggapi tema kegiatan tersebut, yaitu “From Local To Global”. Tema tersebut diharapkan dapat memotivasi pelaku usaha untuk dapat mengembangkan usahanya tidak hanya sebagai produk lokal saja. “Maka semua produk yang punya sertifikat halal, ya itulah produk global,” ujarnya. Encep berpesan pada seluruh pelaku usaha untuk memulai mengajukan sertifikat halal. “Sayangnya, banyak pelaku usaha kalau sudah ada kendala, masalah baru akan merapat mendekat ke bpjph,”imbuhnya. Produk yang tidak memerlukan sertifikat halal, adalah segala produk yang bersifat alami, misalnya ; pisang rebus, kacang rebus, dll. “Kalau produk sudah melewati proses,menambahkan bahan lain maka perlu memiliki jaminan halal,”jelasnya.

Di Indonesia, kewajiban memiliki label halal dimulai sekitar tahun 2013 dalam undang-undangnya. ” Padahal sebenarnya, Allah SWT sudah sangat jelas diperintahkan dalam QS. Al Baqoroh ayat 168, dan ayat tersebut ditujukan untuk seluruh manusia bukan hanya umat Islam saja, bahwa diperintahkan untuk konsumsi makanan yang halal dan baik,”jelasnya. Encep menambahkan bahwa yang bisa membedakan produk atau makanan halal dan tidak, adalah dengan sertifikat halal. Lebih lanjut diterangkan pula alur pengajuan sertifikasi halal lewat aplikasi SiHalal.

Dalam acara tersebut, hadir sebagai narasumber lainnya yaitu Bea Cukai Surakarta, Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Surakarta, dan Kepala Dinas terkait perindustrian dari Soloraya. Kegiatan ini merupakan forum untuk berdiskusi dan mempertemukan pelaku industri, pembuat kebijakan, stakeholder agar dapat memberikan angin segar untuk pelaku usaha. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Panitia, Bambang Yunianto dalam sambutannya. “Tujuan kegiatan ini, untuk menguatkan sinergi bagi pelaku usaha dan pihak terkait, meningkatkan pasar industri soloraya, mengendalikan distribusi produk legal dan ilegal, serta meningkatkan proses industri dalam perijinan dan rekomendasi,” tuturnya. Senada, Kadin Koperasi, UKM dan Perindustrian, Wahyu Kristina berharap kegiatan ini membahas terkait dengan sosialisasi, diseminasi aturan dan proses legalitas. “Maka sangat diperlukan penguatan kerjasama, utamanya berhubungan dengan proses legalitas produk halal, bea cukai dn sebagainya,”pungkasnya. (may/bd)