ASN Kemenag Kab. Temanggung Ikuti Pembinaan Kakanwil Kemenag Prov. Jateng

Facebook
Twitter
Telegram
WhatsApp
Email
Print

Temanggung – Dalam rangka meningkatkan integritas dan profesionalisme ASN, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung mengadakan pembinaan ASN. Pembinaan kali ini dilakukan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah, H. Musta’in Ahmad. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Kasubbag TU, Kepala Seksi, Kepala KUA Kecamatan, penghulu, penyuluh agama fungsional, pengawas madrasah, kepala madrasah negeri serta karyawan/wati Kementerian Agama. Kegiatan ini dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Temanggung, Selasa, (8/11).

Pada acara pembinaan ASN ini, Kepala Kanwil Kemenag Prov. Jateng, Musta’in Ahmad mengatakan bahwa peran strategis ASN sebagai pelaksana reformasi birokrasi di Indonesia menuntut ASN untuk tidak hanya melibatkan perubahan perilaku tetapi juga menyangkut pengambilan-pengambilan keputusan secara profesional yang berdampak pada terlaksananya reformasi birokrasi.

“Ini yang menjadi dasar sikap kita menjadi pelayan dalam masyarakat, apapun kondisinya umat harus diagungkan layaknya seorang abdi yang melayani majikannya. Temukan cara-cara yang terbaik dibidang tugas kita masing-masing untuk memberikan pelayanan yang baik. Teruslah kompak dan semangat agar capaian-capaian yang sudah kita dapatkan selama ini, menjadi modal kita sekalian untuk meningkatkan kinerja kita dimasa depan,” ujarnya.

Kakanwil Musta’in Ahmad menambahkan, setiap ASN mendapatkan gaji dan tunjangan melalui APBN yang sebagian bersumber dari pajak. Maka semestinya setiap ASN tidak menyia-nyiakan waktunya dalam bekerja. Ia pun meminta seluruh ASN bekerja secara maksimal dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Karena masyarakat merupakan wajib pajak sesungguhnya yang secara tidak langsung telah memberikan gaji dan kesejahteraan kepada para ASN.

“Gaji ASN dibayari dari pajak masyarakat. Masyarakat yang berpeluh-peluh (berkeringat) agar punya pendapatan, penghasilannya dipotong pajak sebagai pajak penghasilan, membeli barang dikenai pajak pertambahan nilai dan sebagainya. Maka ASN harus bekerja maksimal memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” tandasnya.

Selaku pimpinan, beliau menegaskan bahwa ASN tidak bisa merdeka 100% karena adanya aturan atau regulasi yang harus diikuti. Sehingga dalam berperilaku tidak bisa sembarangan. Ia pun menandaskan, ASN Kemenag harus solid dan tidak menjadi oposan (pihak penentang pemerintah) karena ASN adalah bagian dari eksekutif. “Kita bagian dari eksekutif, maka berperilakulah sebagai eksekutif. Jangan berperilaku seperti legislatif maupun yudikatif,” pesannya.(sr/bd)